Sukses

Contohkan Kasus Pembunuhan di Jatisampurna Bekasi, Polisi Minta Korban Perselingkuhan Melapor

Zulpan mengatakan, penyidik telah memeriksa ID alias A terkait kasus pembunuhan ini. Kepada polisi, ID mengakui menjalin hubungan dengan korban DN.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengimbau kepada korban perselingkuhan melaporkan kepada pihak berwajib ketimbang bertindak sendiri yang justru berakhir pada perbuatan pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mencontohkan pada kasus perselingkuhan yang berujung pada tewasnya DN (26).

"Tentang perselingkuhan ini bisa dilaporkan, mana kala ada laporan istri daripada orang yang berselingkuh," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).

Zulpan menerangkan, seorang berinisial NU sendiri  belum pernah membuat laporan ke kepolisian. Zulpan mengatakan, NU malah bertindak yang berlawanan dengan hukum.

"Lain halnya ketika dilaporkan. Ini menurut cara pandangnya saja sampai dengan tingkatan perencanaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang, jadi tentunya tidak dibenarkan," ujar dia.

Zulpan mengatakan, penyidik telah memeriksa ID alias A terkait kasus pembunuhan ini. Kepada polisi, ID mengakui menjalin hubungan dengan korban DN.

"Jadi hasil pemeriksaan atau BAP,  ybs (suami) mengakui perselingkuhan itu karena rekam jejak digitalnya itu juga sudah dimiliki penyidik. Dan dia mengakui itu semua," ujar dia.

Sebelumnya, Zulpan menerangkan, NU menemui DN pada Jumat 29 april 2022 sekira pukul 15.00 WIB di tebing sungai Cikeas, Jalan Mendung, Jatirangga, Jatisampurna kota bekasi.

Zulpan menyebut, tersangka memang sebelumnya telah berkomunikasi dengan korban menggunakan telepon genggam milik suaminya. Saat itu, tersangka mengaku sebagai adik dari suami.

"Kemudian mengajak bertemu korban untuk acara bukber," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, pertemuan itu diatur oleh tersangka usai membaca percakapan korban dengan suami di telepon genggam milik suaminya. Ada percakapan percakapan yang menjurus adanya hubungan asmara antara suami tersangka dengan korban. 

"Hal inilah menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka," ujar dia.

Zulpan menyampaikan, tersangka menjemput korban halte Taman Mini. Adapun, tersangka menggunakan sepeda motor milik AP yang saat ini dijadikan sebagai saksi. 

"(Lokasi pertemuan) berdasarkan perjanjian komunikasi mereka melalui pembicaraan telpon," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Telah Ditahan

Zulpan menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban secara sadis. Bahkan, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah dipersiapkan.

Zulpan menyebut, hal itu agar DN tidak dikenal sebagai korban pembunuhan. Jasad korban pun dibuang di sekitar lokasi.

"Jadi mayat dibuang sendirian, pakaiannya (ganti) sudah disiapkan agar darahnya tidak berceceran," ucap dia.

NU saat ini telah ditahan di Polres Bekasi Kota. Atas perbuatannya dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini. Dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.