Sukses

Kronologi Istri Bunuh Selingkuhan Suaminya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa NU (24) yang melakukan pembunuhan terhadap DN (26) bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri dengan diantar suaminya ke Polsek Cengkareng.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa NU (24) yang melakukan pembunuhan terhadap DN (26) bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri dengan diantar suaminya ke Polsek Cengkareng.

NU (24) ditetapkan sebagai tersangka karena menghabisi nyawa DN (26), selingkuhan suaminya.

"Pelaku mengaku ke Polsek Cengkareng telah membunuh DN," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).

Zulpan menerangkan, Unit Reskrim Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan usai menerima laporan orang hilang. Beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui orang terakhir yang bertemu korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada ID alias A, suami dari tersangka. "Kita mendapatkan data kedekatan daripada korban dengan suami tersangka," ujar dia.

Zulpan menyampaikan, kehadiran penyidik membuat tersangka resah dan gelisah. NU mengakui perbuatan kepada suami tak lama usai kedatangan penyidik. "Tersangka resah kemudian menceritakan ke suami bahwa dia pelakunya," ujar dia.

Zulpan mengatakan, tersangka bersama suami mendatangi Polsek Cengkareng. Kepada polisi, NU turut mengutarakan kejahatan yang telah dilakukan kepada DN.

"Kemudian datang ke Polsek Cengkareng. Dengan menyerahkan diri bahwa dia telah melakukan pembunuhan," ujar dia.

Zulpan menjelaskan, kepolisian mengumpulkan berbagai bukti guna memperkuat pengakuan NU. "Kami lakukan pembuktian terkait alat bukti yang kami temukan dan identik dengan pelaku," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kronologi

Zulpan menerangkan, NU menemui DN pada Jumat 29 april 2022 sekira pukul 15.00 WIB di tebing sungai Cikeas, Jalan Mendung, Jatirangga, Jati sampurna Kota bekasi.

Zulpan menyebut, tersangka memang sebelumnya telah berkomunikasi dengan korban menggunakan telepon genggam milik suaminya. Saat itu, tersangka mengaku sebagai adik dari suami.

"Kemudian mengajak bertemu korban untuk acara bukber," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, pertemuan itu diatur oleh tersangka usai membaca percakapan korban dengan suami di telepon genggam milik suaminya.

Ada percakapan percakapan yang menjurus adanya hubungan asmara antara suami tersangka dengan korban.

"Hal inilah menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka," ujar dia.

Zulpan menyampaikan, tersangka menjemput korban halte Taman Mini. Adapun, tersangka menggunakan sepeda motor milik AP yang saat ini dijadikan sebagai saksi.

"(Lokasi pertemuan) berdasarkan perjanjian komunikasi mereka melalui pembicaraan telpon," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Sadis

Zulpan menerangkan, tersangka menghabisi nyawa korban secara sadis. Bahkan, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah dipersiapkan.

Jasad korban pun dibuang di sekitar lokasi. "Jadi mayat dibuang sendirian, pakaiannya (ganti) sudah disiapkan agar darahnya tidak berceceran," ucap dia.

4 dari 4 halaman

Pasal

NU saat ini telah ditahan di Polres Bekasi Kota. Atas perbuatannya dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini. Dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.