Sukses

Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Usai Tak Perlu PCR dan Antigen

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau mendapatkan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen sebagai syarat keberangkatan.

Liputan6.com, Jakarta Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau mendapatkan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen sebagai syarat keberangkatan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh keberangkatan KAJJ mulai Rabu, 18 Mei 2022.

"Pelanggan KAJJ yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding," jelas Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dikutip dari siaran persnya, Kamis (19/5/2022).

Dia menyampaikan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

"Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh," ujarnya.

Eva mengatakan pihaknya telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan KAI.

"Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Eva.

Kendati begitu, dia menekankan penumpang KAI tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tuturnya.

Berikut syarat naik kereta api usai Jokowi melonggarkan aturan protokol kesehatan:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Lengkap

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasia)

a. Vaksin minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

3 dari 4 halaman

Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan

Presiden Jokowi mengumumkan bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri kini tidak perlu lagi menggunakan Swab PCR atau antigen Covid-19.

Hal itu hasil dari penanganan pandemi yang semakin terkendali.

"Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap, maka sudah tidak perlu melakukan tes PCR dan antigen," tutur Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan bahwa masyarakat kini sudah bebas beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. 

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang aktivitas di luaran, di area terbuka yang tidak padat orang boleh tidak memakai masker, namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik, tetap gunakan masker," jelas dia.

Meski begitu, lanjut Jokowi, bagi masyarakat yang masuk kategori rentang lansia dan memiliki penyakit komorbid maka disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus mengenakan masker saat beraktivitas," Jokowi menandaskan.

 

4 dari 4 halaman

Sektor Transportasi Bisa Bangkit

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik langkah pelonggaram protokol kesehatan yang disebut Presiden Joko Widodo. Ia meyakini ini bisa jadi titik kebangkitan sektor transportasi dalam negeri.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker hingga perjalanan dalam dan luar negeri.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).

Menhub Budi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.