Sukses

Harun Masiku Masih Buron, Firli: Hanya Tunggu Waktu, Dia Pasti Tertangkap KPK

Ia mengharapkan dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian buronan Harun Masiku tersebut lebih maksimal.

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata pensiunan komisaris jenderal polisi itu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.

Masiku, bekas caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama dia tercantum di dalamnya.

Selain Masiku, kata dia, KPK juga memastikan memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap. "KPK masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu satu tetapi bukan hanya satu orang," ujar dia yang dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya. "Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4).

Ia mengharapkan dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian para DPO tersebut lebih maksimal.

"Bersyukur situasi sekarang pandemi sudah mulai menurun, mudah-mudahan semakin hari semakin menurun dan pada saatnya akan hilang dan kami sebagai para penyidik ini mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari baik di sini, di dalam negeri maupun di luar negeri," ucap dia.

Terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK hingga saat ini, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.

Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Terakhir, Harun Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengklaim pihaknya masih belum mengetahui keberadaan mantan calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.

"Sampai sekarang juga kita belum dapat informasi keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Harun sendiri sudah dua tahun lebih menjadi buronan KPK. Harun merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

Meski demikian, Alex mengklaim pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. "Bahkan terakhir kita sudah mengirimkan red notice ke Interpol," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK meyakini perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura bakal mempermudah pencarian buronan. Salah satu buron yang belum ditemukan oleh KPK yakni mantan calon anggota legislatif fraksi PDIP Harun Masiku.

"Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang) kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya, tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Jumat (4/2/2022).

3 dari 3 halaman

Pencarian Harun Masiku

Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Harun. Namun, menurut Karyoto, dengan perjanjian ekstradisi ini akan semakin memudahkan pencarian Harun Masiku.

Selain itu, Karyoto juga berharap masyarakat turut andil dalam menemukan Harun. "Kalau memang ada yang mengetahui, di mana, di mana. Dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi, kami akan melakukan upaya itu," ucap Karyoto.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut tim lembaga antirasuah serius dalam mencari keberadaan buron kasus korupsi, Harun Masiku. Menurut Tumpak, Dewas beberapa kali memberikan izin penggeledahan untuk menemukan Harun Masiku.

"Memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku itu," ujar Tumpak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.