Sukses

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Robot Trading Evotrade ke Kejari Malang

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas milik lima tersangka yang terlibat kasus penipuan berkedok investasi robot trading bernama Evotrade.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas milik lima tersangka yang terlibat kasus penipuan berkedok investasi robot trading Evotrade.

Adapun, tersangka dan barang bukti dimaksud milik tersangka AMA, AK, D, DES, dan MS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Berkas telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Kota Malang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022).

Gatot menerangkan, tersangka dan barang bukti robot trading Evotrade diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa 26 April 2022. Sementara itu, terkait tersangka inisial AD atau Anang Diantoko masih pada tahap kelengkapan berkas.

"AD masih dalam proses pemberkasan karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Barang Bukti

Dalam hal ini, penyidik menyita barang bukti satu unit mobil berserta BPKB Lexus LX 570, satu unit mobil beserta BPKB Mini Cooper beserta BPKP.

Berikutnya, satu unit mobil berserta BPKB merek Lamborghini Huracan, satu unit motor beserta BPKB merek Vespa Primavera, satu unit motor beserta BKPB Harley Davidson Road Glide

Selain itu, satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Residence. Ada pula beberapa unit telepon genggam dan uang miliaran rupiah.

"Tiga unit ponsel dan uang tunai di 3 rekening dengan total senilai Rp395 M," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Penipuan

Seperti diketahui, Dittipideksus Bareksrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi robot trading. Dalam prosesnya, para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.

Modus para pelaku dalam kasus ini yakni dengan menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.