Sukses

Boyamin MAKI Dicecar KPK soal Keuangan Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara

Koordinator MAKI Boyamin Saiman diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo, perusahaan milik keluarga Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keuangan PT Bumi Rejo, perusahaan milik keluarga Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Boyamin Saiman dimintai keterangan KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Boyamin diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Budhi Sarwono. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Boyamin diperiksa pada Selasa 17 Mei 2022. Dalam kesempatan itu, Boyamin juga dicecar soal kewenangannya dalam perusahaan tersebut.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Di samping itu didalami pula pengetahuan saksi mengenai aktivitas operasional PT Bumi Rejo di antaranya soal keuangan perusahaan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Boyamin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Ali mengatakan, tim penyidik sudah menyiapkan sejumlah dokumen terkait kasus untuk dikonfirmasi ke Boyamin.

"Tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali.

Boyamin sendiri sudah memenuhi panggilan. Boyamin terlihat menyambangi markas KPK sekitar pukul 10.29 WIB. Dia mengaku membawa dokumen terkait PT Bumi Rejo.

"Bawa akte Bumi Rejo saja," kata Boyamin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Boyamin Mengaku Tak Tahu Aliran TPPU di PT Bumi Redjo

Diberitakan sebelumnya, Boyamin Saiman mengklaim tidak mengetahui dugaan aliran dana pencucian uang yang diterima PT Bumi Redjo dari hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Saya tidak tahu (aliran dana pencucian uang) itu di PT Bumi Redjo. Dan selama menjadi kuasa hukum (Bumi Redjo), saya mendapatkan honor perbulan Rp 5 juta," ujar Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Boyamin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Redjo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Budhi Sarwono.

Boyamin mengaku, sejak tahun 2018 dirinya didapuk menjadi Direktur PT Bumi Redjo yang merupakan perusahaan milik keluarga Budhi. Namun dia mengklaim diberikan tugas hanya mengurusi utang-utang perusahaan karena kredit macet di sejumlah bank.

"Tugas saya hanya mengurus utang-piutang saja karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," imbuhnya.

Boyamin mengaku tidak pernah mendapat fasilitas lebih dari PT Bumi Redjo. Menurut Boyamin, dari PT Bumi Redjo dirinya hanya menerima Rp 5 juta perbulan.

"Yang ongkosi MAKI banyak, klien-klien saya yang kontraknya Rp 50-an juta per bulan aja banyak dan itu memang saya pakai untuk subsidi silang untuk mengurusi MAKI juga," kata Boyamin

 

3 dari 4 halaman

Budhi Sarwono Wajibkan Proyek Beli Barang di PT Bumi Redjo

KPK pernah menyebut Budhi Sarwono mewajibkan setiap pengerjaan proyek di wilayahnya harus membeli barang dari PT Bumi Redjo. Sejumlah pejabat PT Bumi Redjo pernah dipanggil KPK untuk mendalami dugaan itu.

"Diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Redjo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

 

4 dari 4 halaman

Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,1 Miliar

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi. Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi.

Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek. Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.