Sukses

BNPT Tawarkan 3 Cara Atasi Kejahatan Transnasional di Sidang Ke-31 CCPCJ

Sekretaris Utama BNPT Dedi Sambowo sebagai pihak dari Indonesia mengusulkan tiga langkah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menawarkan tiga cara untuk mengatasi kejahatan transnasional dalam sidang ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, yang berlangsung pada 16 Mei sampai dengan 20 Mei 2022.

Sekretaris Utama BNPT Dedi Sambowo sebagai pihak dari Indonesia mengusulkan tiga langkah tersebut.

Menurut dia, ini menjadi cara yang dinilai dan tergolong penting untuk dilakukan semua pihak secara bersama-sama.

"Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional. Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional. Ketiga, memperkuat kerja sama internasional di setiap level," tutur Dedi selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Dedi turut membahas pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice atau keadilan restoratif. Hasil dari penerapannya pun mengarah pada berkurangnya angka kejahatan dan menjadi solusi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Tidak ketinggalan juga persoalan kemajuan teknologi yang membuka celah kejahatan transnasional dan membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.

"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka jalan bagi eksploitasi dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab. Maka Indonesia menyambut baik kegiatan ini dan akan berkontribusi selama prosesnya," jelas dia.

Kejahatan transnasional, lanjut Dedi, terus berkembang dan semakin meningkat di setiap zaman. Praktik tersebut sangat terorganisir sehingga semakin kompleks.

"Ini tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. Maka dari itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan," kata Dedi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isu Terorisme

Dedi juga mengangkat isu terorisme di hadapan perwakilan banyak negara yang hadir.

Menurutnya, ada langkah mendesak yang perlu dilakukan dunia mancanegara, yakni menetapkan norma dan standar internasional di bawah CCPCJ tentang perlindungan anak terkait teroris, juga kelompok ekstremis kekerasan.

Dia pun menjabarkan ada tiga aspek utama, baik pencegahan kemudian rehabilitasi sampai keadian bagi anak-anak.

"Norma mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi, serta keadilan bagi anak-anak," Dedi menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Indonesia Ajukan Pencalonan untuk Keanggotaan

Dalam kesempatan itu, Indonesia mengajukan pencalonan untuk keanggotaan CCPCJ dari 2024-2026. BNPT turut melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Italia, Nigeria, dan Jepang, sebagai upaya memperkuat kerjasama di bidang penanggulangan terorisme, khususnya soal dukungan terhadap rencana resolusi tentang penanganan anak.

CCPCJ atau Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana adalah forum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB.

Dalam sidang CCPCJ ke-31 di Wina, para pejabat tinggi dan perwakilan dari 130 negara anggota PBB hadir. Indonesia mengirimkan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dan pejabat Kementerian Luar Negeri, serta didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Takeshi Hikihara dari Jepang. Adapun kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dan tatap muka itu akan mengadakan lebih dari 80 pertemuan tambahan, dan mempertemukan perwakilan dari 130 negara dan 55 organisasi non-pemerintah.

Sidang CCPCJ kali ini mengangkat tema "Penguatan penggunaan bukti digital dalam peradilan pidana dan penanggulangan kejahatan dunia maya, termasuk penyalahgunaan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan ilegal dengan penggunaan internet".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.