Sukses

Penggunaan Masker Dilonggarkan, Wagub DKI Jakarta: Kami Senang dan Mendukung

Riza menganggap kebijakan melonggarkan penggunaan masker yang sudah ditetapkan pemerintah bukan hal yang terlalu dini.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia. Hanya masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan yang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mendukung kebijakan yang telah diputuskan pemerintah. Menurut Riza hal tersebut menjadi suatu pertanda baik penanganan Covid 19 di Indonesia.

"Apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Pak Jokowi, melalui satgas, kami ikut senang, bersyukur, dan mendukung," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Bagi Riza kebijakan pelonggaran masker di DKI Jakarta akan dapat disesuaikan dan diikuti dengan cepat. Mengingat Jakarta memiliki keunggulan dalam beberapa hal seperti fasilitas dan SDM yang baik.

"Ya kalau Jakarta itu kan, kita ini punya dukungan fasilitas, dukungan jaringan yang cepat dan luas, punya infrastrukur dan SDM yang baik, insyaAllah kebijakan apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat kami bisa dengan cepat menyesuaikan, mengikuti dan melaksanakan kebijakan tersebut," lanjut Riza

Selain itu, Riza menganggap kebijakan melonggarkan penggunaan masker yang sudah ditetapkan pemerintah bukan hal yang terlalu dini. Banyak negara lain yang sudah lebih lama menetapkan kebijakan serupa.

"Tentu kebijakan itu melalui keputusan yang panjang ya, tidak serta merta. Kita bandingkan dengan negara lainnya, sudah banyak negara-negara yang dibuka berbulan-bulan yang lalu," kata Riza

Meski penggunaan sudah dilonggarkan, dia berharap agar masyarakat tetap peduli akan kesehatan. Masyarakat diimbau tetap menjaga pola hidup sehat.

"Tapi yang paling penting masyarakat walaupun di luar sudah dibolehkan buka masker tapi tetap harus jaga pola dan perilaku hidup bersih dan sehat," tutup Riza.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini diambil sejalan dengan melihat penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi

Berbeda halnya untuk masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker.

Begitu pula dengan lansia dan orang dengan komorbid juga tetap diharuskan memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," terang Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan tidak ada kewajiban tes swab PCR ataupun antigen bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid 19 secara lengkap.

3 dari 4 halaman

Negara Lain Sudah Lebih Dulu

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa keputusan pemerintah membebaskan masyarakat lepas masker di luar ruangan, merupakan bagian dari awal transisi menuju fase endemi Covid-19.

"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi," kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5/2022).

Menkes mengingatkan, faktor penting dalam masa transisi tidak hanya data saintifik, melainkan juga kesadaran masyarakat.

"Salah satu hal yang paling penting untuk transisi dari pandemi ke endemi, selain data saintifiknya, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing," kata dia.

"Jadi, sekuat apapun negara mengatur masyarakatnya berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran masing-masing individu," tambah Budi.

Saat ini, lanjut Menkes, kebijakan pelonggaran masker telah diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Italia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris.

"Kebijakan masker di sejumlah negara itu khusus untuk indoor dan outdoor bisa dibuka, tetapi dengan beberapa catatan, seperti saat di transportasi umum atau bila kurang enak badan sebaiknya tetap menggunakan (masker)," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Mulai 18 Mei

Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pelonggaran penggunaan masker dan pelaku perjalanan akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Wiku, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal itu lebih dahulu akan dituangkan ke dalam regulasi yang lengkap.

"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/5/2022).

Wiku mengatakan, meski mulai melonggarkan beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi. Pasalnya, menurut Wiku, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Faktanya, walau pun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan," kata Wiku.

"Karena sejatinya pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO," Wiku menambahkan.

Wiku memastikan, keputusan pelonggaran ini dilakukan karena mulai menurunnya penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah juga akan mulai membangkitkan perekonomian yang sempat terpuruk selama dua tahun lantaran pandemi.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," kata Wiku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.