Sukses

Menkes: Sejumlah Negara Sudah Lebih Dulu Longgarkan Masker

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa keputusan pemerintah membebaskan masyarakat lepas masker di luar ruangan, merupakan bagian dari awal transisi menuju fase endemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa keputusan pemerintah membebaskan masyarakat lepas masker di luar ruangan, merupakan bagian dari awal transisi menuju fase endemi Covid-19.

"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi," kata Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers daring, Selasa (17/5/2022).

Menkes mengingatkan, faktor penting dalam masa transisi tidak hanya data saintifik, melainkan juga kesadaran masyarakat.

"Salah satu hal yang paling penting untuk transisi dari pandemi ke endemi, selain data saintifiknya, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan itu ada di diri masing-masing," kata dia.

"Jadi, sekuat apapun negara mengatur masyarakatnya berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran masing-masing individu," tambah Budi.

Saat ini, lanjut Menkes, kebijakan pelonggaran masker telah diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Italia, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris.

"Kebijakan masker di sejumlah negara itu khusus untuk indoor dan outdoor bisa dibuka, tetapi dengan beberapa catatan, seperti saat di transportasi umum atau bila kurang enak badan sebaiknya tetap menggunakan (masker)," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lepas Masker Ruang Terbuka Mulai 18 Mei 2022

Satgas Covid-19: Lepas Masker di Ruang Terbuka Berlaku 18 Mei 2022

Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pelonggaran penggunaan masker dan pelaku perjalanan akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Wiku, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal itu lebih dahulu akan dituangkan ke dalam regulasi yang lengkap.

"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/5/2022).

Wiku mengatakan, meski mulai melonggarkan beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi. Pasalnya, menurut Wiku, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Faktanya, walau pun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan," kata Wiku.

"Karena sejatinya pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO," Wiku menambahkan.

Wiku memastikan, keputusan pelonggaran ini dilakukan karena mulai menurunnya penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah juga akan mulai membangkitkan perekonomian yang sempat terpuruk selama dua tahun lantaran pandemi.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," kata Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.