Sukses

Kuasa Hukum Duga Ada Motif Politik dan Bisnis di Balik Kasus Mardani Maming

Kuasa Hukum Bendum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham, menduga ada aktor kuat yang sengaja membuat framing jahat, atau penyesatan opini publik terhadap kliennya dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bendum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham, menduga ada aktor kuat yang sengaja membuat framing jahat, atau penyesatan opini publik terhadap kliennya dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Dari awal kami sudah sampaikan bahwa ada pihak dan aktor yang menginginkan Mardani terseret permasalahan hukum dengan membuat serangkaian penggiringan opini. Ada motif politik dan bisnis di belakang ini semua,” ungkap Irfan dalam keterangannya.

Irfan meyakini masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Selatan, tidak akan terhasut oleh penggiringan opini dengan mengkriminalisasi Mardani Maming dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwijono Putrohadi.

“Nanti akan kami tunjukkan dan buktikan semuanya tunggu saja nanti akan terbuka semuanya. Kami tentu tetap menghargai proses hukum terhadap terdakwa Dwidjono yang masih berlangsung di pengadilan,” kata dia.

Penegasan kuasa hukum Mardani Maming mengenai adanya upaya penggiringan opini jahat terhadap kliennya tersebut, menyusul adanya kesaksian pada sidang lanjutan perkara Tipikor terdakwa Dwiyono.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa salah satunya adalah Christian Soetio yang mengaku Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Christian Soetio mengaku tahu ada aliran dana ke Mardani Maming dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT. PCN terkait perintah transfer sejumlah dana.

Perintah tersebut kemudian ditanggapi kasir PT. PCN dengan mengirimkan dana ke rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP). Totalnya Rp89 miliar sejak 2018 hingga 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengacara Bantah Mardani Terima Rp89 miliar

“Keterangan saksi tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan Mardani. Dari keterangan itu makin kuat dugaan tentang upaya kriminalisasi terhadap pak Mardani Maming. Karena saksi sudah tidak objektif dan tidak dapat menunjukkan satupun bukti penerimaan sejumlah uang kepada klien kami Mardani H Maming,” kata Irfan.

Ditegaskan Irfan Idham bahwa Mardani H Maming tidak pernah menerima aliran dana seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio tersebut.

“Saksi telah disumpah sehingga saksi harus mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang diberikan. Jika keterangannya tidak benar, ada ancaman pidana. Kami akan menempuh upaya hukum atas keterangan saksi yang tidak benar tersebut,” ujar Irfan.

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Framing

Irfan Idham menduga ada framing jahat terhadap Mardani Maming melalui kasus ini. Ia percaya hal itu tidak akan berhasil dan aktor jahat di baliknya akan terungkap.

“Nanti akan terbuka semuanya,” ucap Irfan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.