Sukses

Mulai Hari Ini, KA Pangrango Bogor-Sukabumi Layani 3 Kali Perjalanan

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 17 Mei 2022 memberlakukan jadwal baru keberangkatan Kereta Api (KA) Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang-Sukabumi maupun sebaliknya.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 17 Mei 2022 memberlakukan jadwal baru keberangkatan Kereta Api (KA) Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang-Sukabumi maupun sebaliknya.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi.

Adapun penumpang Kereta Api bisa naik turun di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat, dan Sukabumi.

"Untuk memudahkan penumpang diarahkan untuk melakukan pembelian tiket online melalui aplikasi KAI access yang dapat diunduh melalui perangkat Android atau IOS," ujar Eva.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal

Stasiun Bogor Paledang

- Berangkat 08.30 tiba di Sukabumi 10.30 WIB

- Berangkat 14.30 tiba di Sukabumi 16.30 WIB

- Berangkat 20.00 tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Stasiun Sukabumi

- Berangkat 05.30 tiba di Bogor Paledang 07.30 WIB

- Berangkat 11.25 tiba di Bogor Paledang 13.25 WIB

- Berangkat 17.25 tiba di Bogor Paledang 19.25 WIB

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 16 Mei 2022, KA Pangrango telah melayani sebanyak 77.413 penumpang.

Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp40.000. Penumpang diarahkan melakukan pembelian tiket melalui KAI Access yang dapat dilakukan hingga 60 menit sebelum keberangkatan.

Perjalanan dengan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022.

3 dari 3 halaman

Persyaratan

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.