Sukses

Wagub Riza Izinkan Buruh Gelar Aksi May Day di Jakarta International Stadium

Wagub Jakarta mengatakan, selama aksi buruh bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak dan digelar damai maka Pemprov DKI dengan sukarela mempersilakan aksi digelar di JIS.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan buruh melakukan aksi memperingati Hari Buruh atau May Day di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan lantaran JIS dibangun untuk kepentingan masyarakat.

"JIS dibangun untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan kebanggaan Indonesia untuk kepentingan olahraga dan seni budaya, sosial, keagamaan, dan termasuk kegiatan lainnya yang bermanfaat," ujar Riza dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Riza mengatakan, selama aksi buruh bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak, maka Pemprov DKI dengan sukarela mempersilakan aksi digelar di JIS. Asal, Riza mengingatkan agar aksi berjalan dengan damai.

"Termasuk kegiatan buruh silakan bila dimungkinkan waktunya silakan, kita tidak melarang semua kegiatan yang positif yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

"Yang penting itu aset milik bersama, kita jaga kebersihannya kerapihannya dan lain sebagainya," kata Riza.

Selain aksi buruh, Riza juga mempersilakan massa aksi reuni 212 digelar di sekitar JIS. Dia pun menyarankan agar aksi tersebut berjalan damai.

"Ya semua, apa pun kegiatan yang dirasa baik, tidak melanggar aturan perundang-undangan dibolehkan, apa saja yang tidak melanggar," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peringatan May Day pada 14 Mei 2022

Sebanyak 100 ribu buruh diklaim akan memperingati hari buruh internasional atau May Day pada 14 Mei 2022. Kelompok buruh akan membawa 11 tuntutan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi ini akan melibatkan buruh se-Jabodetabek di DPR RI. Setelah itu, akan dilakukan deklarasi perjuangan buruh oleh partai buruh dan gerakan buruh indonesia di Jakarta International Stadium (JIS) atau Istora Senayan.

Dalam perayaan MayDay tgl 14 mei 2022 akan dihadiri Partai Buruh bersama 4 Konfederasi Serikat Buruh, 60 Federasi Serikat Buruh tingkat nasional, Serikat Petani Indonesia (SPI). Kemudian Jala PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Gerakan Perempuan Indonesia, Buruh Migran, Ojol, Organisasi Pemuda dan Kemahasiswaan.

"Selain di Jakarta, aksi tanggal 14 Mei juga diikuti puluhan ribu buruh di Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, Banjarmasin, Medan, Batam, Ternate, Gorontalo, Manokwari, dan ratusan kota besar lainnya," katanya saat konferensi pers, Rabu (20/4/2022).

Iqbal menyebut dalam aksi 14 Mei 2022 nanti, Partai Buruh dan gerakan buruh indonesia akan menyuarakan 11 tuntutan, sebagai berikut:

1. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja

2. Turunkan harga kebutuhan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas

3. Sahkan RUU PPRT, Tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB

4. Tolak upah murah

5. Hapus outsourcing

6. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih)

7. Tolak kenaikan pajak PPn

8. Sahkan RPP perlindungan Anak Buah Kapal dan buruh migran

9. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan

10. Tidak boleh ada orang kelaparan di negri yang kaya

11. Tolak perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode

 

3 dari 4 halaman

Ada May Day Fiesta Sabtu 14 Mei 2022, Polisi Imbau Hindari Kawasan DPR dan GBK Senayan

Sejumlah elemen buruh bakal menggelar menggelar May Day Fiesta pada Sabtu 14 Mei 2022. Polisi mengimbau pengendara mengindari ruas jalan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya telah menerima pemberitahuan rangkaian kegiatan dari sejumlah elemen buruh dalam memperingati May Day.

Beberapa elemen buruh akan melaksanakan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang dilanjutkan dengan long march atau jalan jauh ke Gelora Bung Karno, Senayan untuk mengikuti acara May Day Fiesta.

"Akan ada puluhan ribu buruh sehingga kami imbau kepada seluruh warga Jakarta sebaiknya pada Sabtu sejak pagi hingga sore hindari kawasan Senayan dan depan MPR/DPR artinya kawasan Gatot Subroto, Senayan Gerbang Pemuda, Asia Afrika, Jalan Jendral Sudirman," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Sambodo mengimbau masyarakat sebaiknya tak melaksanakan kegiatan olahraga di kawasan GBK, Senayan pada pagi hari. Mengingat, GBK dipenuhi kendaraan-kendaraan yang ditumpangi massa buruh.

Setidaknya, ada 800 sampai 1.000 bus yang akan mengangkut massa May Day Fiesta. "GBK tidak ditutup untuk umum tapi sebaiknya masyarakat umum hindari dulu kawasan tersebut," ujar dia.

Sambodo menjelaskan, beberapa pintu masuk yang digunakan peserta May Day Fiesta ialah pintu 10, pintu 7, dan pintu 5.

"Kami harus atur bus-bus di GBK dan setelah selesai acara juga bisa menemukan bus dengan cepat," ujar dia.

4 dari 4 halaman

May Day Fiesta, Polisi: Yang Diperlukan Bukan Izin, tapi Pemberitahuan

Polri meluruskan jika dalam setiap kegiatan pengamanan unjuk rasa pihaknya wajib untuk mendapatkan surat pemberitahuan, bukan perizinan. Hal itu menanggapi terkait rencana aksi puncak Hari Buruh Internasional "May Day Fiesta" yang bakal digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

"Jadi Demo itu bukan izin. Tapi demo itu adalah pemberitahuan orang atau kelompok yang akan melakukan kegiatan unjuk rasa, kepada pihak Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Jumat (13/5/2022)

Menurutnya, ketika Polri telah mendapatkan surat pemberitahuan termasuk dengan kegiatan aksi unjuk rasa 'May Day Fiesta'. Polisi akan siap mengawal dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat tersebut.

"Tentu tujuannya ketika Polri menerima pemberitahuan, Polri berkewajiban mengawal mengamankan kegiatan unjuk rasa tersebut," katanya.

Bahkan, Ramadhan mengatakan jika pihak kepolisian turut berkomitmen untuk menjaga hak-hak demokrasi masyarakat, termasuk ketika hendak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana aturan yang berlaku.

"Tentu komitmen polri selalu menghargai hak-hak demokrasi. Siapapun yang melakukan kegiatan unjuk rasa kita akan melakukan pengawalan dan pengamanan," katanya

"Ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," tambah Ramadhan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.