Sukses

Mendagri soal Putusan MK Terkait Adanya PP soal Pemilihan Pj Gubernur: Bukan Kewajiban

Dia menyebut putusan MK terkait aturan turunan bukan berada di amar putusan, melainkan pertimbangan dan tidak mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan atau teknis.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, putusan MK terkait perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 soal Penjabat (Pj) Kepala Daerah tak mewajibkan membuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemilihan tersebut.

Diketahui, hal ini dipermasalahan PKS lantaran pemerintah dianggap tak menjalankan putusan MK tersebut saat memilih lima Pj Gubernur yang dilantik hari ini.

"Mempertimbangkan, bukan mewajibkan, beda loh. Kalau memerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh anda buat, boleh anda tidak buat,” kata Tito di Istana Wakil Presiden, Kamis (12/5/2022).

Dia menyebut putusan MK terkait aturan turunan bukan berada di amar putusan, melainkan pertimbangan dan tidak mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan atau teknis.

"Poin pentingnya, itu bukan di amar putusan tapi di pertimbangan, di pertimbangkan pun bahasanya bukan mewajibkan memerintahkan," ungkap Tito.

"Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak. Nah pemerintah beranggapan, aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada, satu di UU nomor 10 2019 tentang Pilkada, pimpinan tinggi madya pimpinan tinggi Pratama untuk gubernur bupati dan wali kota," sambungnya.

Selain itu, Tito mengklaim pemerintah sudah tiga kali melalukan penunjukkan Penjabat.

"Prakteknya sudah 3 kali kita lakukan di tahun 2017 waktu kita Pilkada, kita PJ sudah ada menggunakan mekanisme itu. Di tahun 2018, PJ juga sudah ada, tahun 2020 lebih banyak lagi, itu lebih dari 200, ingat enggak 2020, kalau ditanya kok panjang, ada juga yang panjang di Sulawesi Tenggara itu 8 bulan,” ungkap Tito.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hanya Setahun

Tito menyebut, Pj hanya akan menjabat selama satu tahun, bukan 2-3 tahun hingga Pilkada 2024.

Sebab, dalam aturan akan dilakukan evaluasi paling lama satu tahun.

"No no (bukan 2 tahun), ini tolong dicatat betul, undang-undangnya, PJ ini berlangsung hanya satu tahun. undang-undangnya mengatakan pejabat kepala daerah itu bertugas paling lama satu tahun, setelah satu tahun dievaluasi boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi," kata Tito.

"Pertiga bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada presiden melalui Mendagri, bupati walikota kepada Mendagri melalui gubernur. Nah saya sudah sampaikan kepada DPR juga mari kita awasi sama-sama DPD mari kita awasi sama-sama, karena mereka para pejabat ini akan dilakukan evaluasi per tiga bulan," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Bantah Tidak Transparan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim pemerintah transparan dalam menunjuk para Penjabat (Pj) kepala daerah yang bakal mengisi kekosongan jabatan setelah periode masa jabatannya habis.

Tito pun memastikan telah melibatkan sejumlah unsur dan transparan dalam menentukan dan mempertimbangkan Pj kepala daerah, sesuai dengan Putusan MK mengenai mekanisme penunjukkan penjabat yang habis masa jabatan tahun 2022 2023.

"Itu (transparansi) letaknya bukan di dalam keputusan, tapi di dalam pertimbangan," kata Tito kepada wartawan usai melantik para penjabat di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Kemudian, soal putusan MK yang meminta proses pengisian kekosongan kepala daerah ini bersifat demokratis, Tito menjawab bahwa demokratis yang dilakukan dalam menyaring nama-nama penjabat gubernur adalah dengan menjaring aspirasi, bukan melalui mekanisme voting atau pemilihan berdasarkan musyawarah.

"Kan enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya, atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Tapi kita menjaring aspirasi," jelas Tito.

 

4 dari 4 halaman

Nama Sudah Diketahui Presiden Jokowi

Tito memastikan, nama-nama Pj kepala daerah juga sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo yang mendengarkan pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga terkait.

"Tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana. Kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah," urai Tito.

Mantan Kapolri ini berharap, kelima penjabat yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebab, semua yang ditunjuk diyakini memiliki rekam jejak yang kredibel.

"Saya kira saya cukup optimis dengan lima yang terpilih ini, karena kalau dilihat dari jam terbang mereka semua. Pengalaman juga cukup," Tito memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.