Sukses

PKS: Penunjukkan Penjabat Gubernur Tidak Ikuti Keputusan MK

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan penunjukan lima penjabat (Pj) belum mengikuti MK terkait putusan perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan penunjukan lima penjabat (Pj) belum mengikuti MK terkait putusan perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022.

MK diketahui meminta pemerintah membuat aturan turunan agar pengisian penjabat memegang prinsip terbuka, transparan dan akuntabel.

"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Belum adanya aturan turunannya tersebut, menurut Mardani menjadi rawan digugat oleh publik. "Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik. Ini murni kesalahan Pemerintah yang tidak segera menindak lanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.

Anggota Komisi II itu meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan teknis atau turunan sesuai putusan MK tersebut. "Dekali lagi diingatkan pada Presiden selalu pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan Penjabat Kepala Daerah," pungkas dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur yakni Pj Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Penjabat Gubernur yang resmi dilantik Mendagri Tito hari ini adalah Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendagri Siapkan 3 Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan menyodorkan 3 nama calon pejabat Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo usai masa jabatan Anies Baswedan usai pada Oktober 2022 mendatang. 

"Tiga nama diajukan ke Pak Presiden, sebulan sebelum lah, September kita nanti akan sudah dapat nama kita ajukan ke Bapak Presiden," jelas Tito kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito memastikan ketiga orang tersebut merupakan seorang pejabat tinggi dan berpangkat eselon satu.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," tegas Tito.

Diketahui, selain Jakarta, Kemendagri juga akan mencari kandidat Pj gubernur untuk Provinsi Aceh yang akan dilantik pada Juli mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.