Sukses

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Kejagung sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka kasus mafia minyak goreng atau korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Adapun perpanjangan masa tahanan keempat tersangka kasus dugaan mafia minyak goreng itu adalah sebagai berikut:

1. Tersangka Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

2. Tersangka Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

3. Tersangka Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

4. Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kejagung Periksa Ketua Asosiasi Pedagang

Perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua Asosiasi Pedagang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia dan Nanda Sudrajat selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"Mereka diperiksa untuk empat orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS," kata Ketut.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

3 dari 4 halaman

Jaksa Agung Ungkap Peran Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari para tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

4 dari 4 halaman

Tak Berhenti Hanya di 4 Tersangka

Kejagung terus mengusut kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya lewat analisis dan pencarian berbagai barang bukti (barbuk).

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, sejauh ini sudah ada 34 saksi dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng. Kejagung juga menyita 650 dokumen.

"Penyidik sedang konsentrasi di barbuk elektronik. Barbuk ini lah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka," tutur Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Febrie belum dapat membeberkan isi materi penyidikan dalam kasus tersebut. Meski begitu, penyidik mendeteksi adanya kerja sama antara pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perusahaan pemohon izin ekspor CPO.

"Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dengan para pengusahanya, swastanya," ujar Febrie.

Selain itu, lanjut Febrie, kemajuan lain dalam penanganan kasus mafia minyak goreng ini adalah sudah dilakukannya diskusi terkait kerugian perekonomian negara antara penyidik Kejagung dengan para ahli, auditor, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini untuk menyamakan presepi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli, BPKP, auditor," kata Febrie menandaskan.

Kejagung juga menyatakan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka. Febrie menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," imbuhnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.