Sukses

Kemnaker Jelaskan BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Belum Cair

Kementerian Ketenagakerjaan arau Kemnaker RI angkat bicara terkait waktu cairnya BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 yang selama ini ditunggu para pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI angkat bicara terkait waktu cairnya BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 yang selama ini ditunggu para pekerja.

Karena seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan subsidi upah 2022 ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sehingga menjadi Rp 1 juta.

Keterangan mengenai pencairan BSU 2022 diumumkan beberapa hari yang lalu, melalui akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," demikian postingan highlight di akun Instagram Kemnaker @kemnaker, dikutip Rabu (11/5/2022).

"Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," sambungnya.

Kemnaker juga mengatakan, pihaknya terus memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan yang Rekanker," demikian unggahan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Penerima BSU

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut persyaratan penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 

3 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id :

1. Akses laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id:

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id

2. Masukkan NIK

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan tanggal lahir

5. Centang menu kolom captha

6. Klik 'lanjutkan'

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.