Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Berstatus Level 1 Turun Jadi 11 Kabupaten/Kota

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 10 sampai 23 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 10 sampai 23 Mei 2022. Perpanjangan PPKM tetap dilakukan meski kasus Covid-19 di Indonesia cenderung melandai.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (10/5/2022).

Dalam perpanjangan kali ini, jumlah daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 menurun dari 29 kabupaten/kota menjadi 11 kabupaten/kota. Kemudian, daerah berstatus PPKM level 3 juga turun dari 2 kabupaten/kota menjadi hanya tersisia 1 kabupaten/kota.

Adapun daerah yang berstatus PPKM level 3 yakni, Kabupaten Pamakesan. Sementara itu, daerah yang masuk kategori PPKM level 2 mengalami kenaikan.

"Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah," ujar Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dalam siaran persnya.

Berikut daftar daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali:

PPKM Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Ciamis

2. Jawa Tengah: Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas;

3. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, KotaMalang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto;

PPKM Level 2

1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, KotaJakarta Timur, Kota Jakarta Selatan,Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat;

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;

3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, KotaSukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, KotaCimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang,Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon,Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, KabupatenMagelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, KabupatenSemarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, KabupatenLumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, KabupatenTuban, Kabupaten Sumenep, KabupatenSampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan;

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, KabupatenGianyar, Kabupaten Klungkung, KabupatenTabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

3 dari 4 halaman

Jakarta PPKM Level 2, Perkantoran hingga Mal Berkapasitas 75 Persen

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 10-23 Mei 2022. Untuk wilayah DKI Jakarta diterapkan PPKM level 2.

Aturan detail terkait perpanjangan PPKM ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

Berdasar Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022) itu, kegiatan perkantoran non esensial di Jakarta diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian kutipan Inmendagri No 24 Tahun 2022.

Selain perkantoran, PPKM level 2 di DKI Jakarta juga mengatur kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal yakni 75 persen dan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” bunyi aturan Inmendagri 24/2022.

“Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian aturan tersebut.

Selain itu, bioskop di wilayah PPKM Level 2 juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4 dari 4 halaman

PPKM Diperpanjang hingga 23 Mei 2022

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.

“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

Safrizal mengungkapkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali