Sukses

Tegur Kelompok Pemuda yang Main Petasan di Makam Keluarganya, Pria di Cilandak Dianiaya

Penganiayaan itu terjadi di Makam H Keri Jalan Jaya, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 3 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta Sekelompok pemuda menganiaya warga gegara tak terima ditegur main petasan di tanah makam keluarga. Penganiayaan itu terjadi di Makam H Keri Jalan Jaya, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 3 Mei 2022.

Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban inisial K (49). Setidaknya ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

"Dari keterangan korban bahwa pelaku yang telah melakukan pengeroyokan di lakukan kurang lebih dari 7 orang dan pada saat menegor para pelaku yang sedang main petasan di area pemakaman keluarga," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Multazam menyampaikan, empat orang di antaranya yakni MR, MA, dan SFY dinilai laik statusnya untuk dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap M.R, M.A, SFY dan ADL dari hasil pemeriksaan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ditahan

Multazam mengatakan, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai bersikap kooperatif. Mereka hanya diminta menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.

"Terhadap para tersangka tidak ditahan karena sangat koperatif dan sejak hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2022 para tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," terang dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP. Sedangkan, untuk tersangka ADL dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.