Sukses

Demokrat Dukung Pemerintah Berlakukan WFH Pasca Lebaran

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan setuju karena dengan usulan WFH tersebut, bisa mengurai kemacetan dan mencegah penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta DPD Demokrat DKI Jakarta mendukung usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) usai libur Lebaran 2022.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan setuju karena dengan usulan WFH tersebut, bisa mengurai kemacetan dan mencegah penularan Covid-19.

Tak hanya untuk penerapan WFH bagi ASN, tapi pihaknya juga mengimbau perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta agar menjalankan kebijakan WFH minimal satu pekan setelah cuti Lebaran.

"Demokrat Jakarta juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan untuk melaksanakan WFH agar dapat melaksanakan WFH di lingkungan tempat kerja minimal seminggu setelah 8 Mei 2022," ujar Mujiyono, Minggu (8/5/2022).

Seperti dilansir dari Antara, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai momen Idul Fitri 1443 Hijriah telah membuat mobilitas warga luar biasa.

Sedikitnya ada 85,5 juta orang di Indonesia melakukan mudik secara serentak. Hal ini, ujar Mujiyono, dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 karena mobilitas warga di Indonesia itu sudah terbukti meningkatkan angka terinfeksi virus corona (COVID-19) selama ini.

"Usai Lebaran 2020 dan 2021 serta libur akhir tahun 2020 dan 2021, kasus baru COVID-19 selalu melonjak. Lonjakan ini tentu bisa saja terjadi lagi usai liburan dan cuti bersama 2022," kata dia.

Karena itu, menurut Mujiono, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, selain dapat mengurai kemacetan lalu lintas juga merupakan upaya isolasi mandiri (isoman) bagi masyarakat.

"Termasuk bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga," kata dia.

Mujiyono juga memandang, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah karena instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tito Karnavian Beri Izin

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pasca libur Lebaran.

Adapun kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen. Sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

"Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Dia menjelaskan, WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022). Itu artinya, para ASN bisa kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).

Oleh karena itu, Tito pun telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut secara internal masing-masing.

 

3 dari 4 halaman

Keluarkan Surat Edaran

Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 seperti dikutip, Minggu (8/5/2022).

Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

 

4 dari 4 halaman

Dukung Kapolri

Menurut Tito, ini adalah langkah pihaknya pihaknya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

"Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek," kata Tito.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Dia mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.