Sukses

Kejagung Ingatkan Jajarannya Tertib Masuk Kerja pada 9 Mei 2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tertib masuk kerja pada Senin, 9 Mei 2022. Tentunya akan ada sanksi bagi para pelanggar.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tertib masuk kerja pada Senin, 9 Mei 2022. Tentunya akan ada sanksi bagi para pelanggar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

"Untuk membuka pelayanan publik pada Senin 9 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (5/5/2022).

Ketut menyatakan, sebagaimana surat edaran sebelumnya bahwa para pegawai Kejaksaan wajib untuk tetap tertib jam kerja.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, jajaran terkait baik dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri turut diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan monitoring tertib masuk jam kerja pegawai secara ketat.

"Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," Ketut menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan sejumlah peraturan disiplin kepada PNS jelang Lebaran Idul Fitri 2022.

Pertama, PNS dihimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja.

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam hal ini, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PANRB benar-benar dijalankan.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (PNS-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," pinta Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

"Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut," imbuhnya.

Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3 dari 3 halaman

Gratifikasi

Agus Pramusinto melanjutkan, pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga PNS wajib menolaknya. Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

"Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.

Dia menambahkan, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

"Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi PNS betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang kecil-kecil itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik," ujar Agus.

Jika ada PNS tetap nekat menerima parsel Lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.