Sukses

Top 3 News: Pemudik dari Bandung Meninggal di Jalur Padat Lintas Garut

Pemudik yang meninggal dunia diketahui bernama Maryam (75) berangkat mudik bersama anaknya Muhdor (40) menggunakan mobil pribadi dari Bandung menuju Purwokerto, Banyumas.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pemudik perempuan berusia 75 tahun meninggal dunia saat dalam perjalanan mudik dari Bandung menuju Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Maryam berpulang di jalur padat Kersamanah-Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa 3 Mei kemarin.

Menurut penuturan sang putra, sebelum diketahui ibunya meninggal, dirinya mencoba membangunkan Maryam untuk diberi minum. Melihat ibunya tak sadarkan diri, dia sempat membawanya ke layanan kesehatan terdekat hingga akhirnya dapat diperiksa di Rumah Sakit Malangbong.

Usai dilakukan pemeriksaan intensif, hasilnya Maryam sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Berita terpopuler lainnya terkait perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi, perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).

ASN bahkan dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Pada saat masa baktinya berakhir, namun belum mencapai masa pensiun, maka akan kembali ke instansi induknya. 

Beralih ke berita duka cita yang datang dari salah satu aktris senior Tanah Air. Peraih tiga Piala Citra, Mieke Wijaya meninggal dunia pada usia 82 tahun, Selasa, 3 Mei 2022.

Mieke Wijaya meninggal dunia pada pukul 19.30 WIB akibat penyakit diabetes dan kanker yang dideritanya. Nia Zulkarnaen, salah satu putrinya mengungkapkan sang ibu telah mendapat perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto selama 1 bulan lamanya.

Namun, jelang Idul Fitri 1443 H, Mieke diperbolehkan pulang. Ada pun jenazah aktris kelahiran 17 Maret 1939 tersebut kini telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, pada Rabu siang, 4 Mei 2022.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Pemudik dari Bandung Meninggal di Kendaraan Saat Jalur Lintas Garut Padat

Seorang pemudik perempuan berusia 75 tahun meninggal dunia di dalam kendaraannya saat kondisi lalu lintas sedang padat di jalur nasional lintas Kersamanah-Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa 3 Mei 2022.

Pemudik yang meninggal dunia diketahui bernama Maryam (75) berangkat mudik bersama anaknya Muhdor (40) menggunakan mobil pribadi dari Bandung menuju Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Muhdor bersama ibunya pergi mudik dari Bandung sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian tiba di wilayah Kersamanah sekitar pukul 14.30 WIB, lalu membangunkan ibunya yang sedang tertidur untuk diberi minum.

"Saat mau dikasih minum, ibu sudah tidak bisa apa-apa," kata Muhdor yang dikutip dari Antara.  

Ia berusaha membawa ibunya ke tempat pelayanan kesehatan terdekat di sekitar jalur itu, namun sulit ditemukan hingga akhirnya mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Malangbong.

Petugas kesehatan, kata Muhdor, melakukan pemeriksaan secara intensif dan hasilnya Maryam sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Jokowi Teken Perpres, PNS dapat Beralih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Adapun pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara.

"PNS sebagaimana dimaksud dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) dikutip dari salinan Perpres, Rabu (4/5/2022).

Jika PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 6, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. 5 Fakta Mieke Wijaya Meninggal Dunia dan Kenang Nia Zulkarnaen Akan Sosok Ibunda

Aktris senior dekade 1960-an hingga 1980-an, Mieke Wijaya meninggal dunia, pada Selasa, 3 April 2022. Ibunda dari Nia Zulkarnaen tersebut berpulang pada usia 82 tahun.

Kabar meninggalnya artis peraih tiga Piala Citra ini pertama kali diterima lewat pesan berantai yang dikirim oleh pihak keluarga.

Aktris kelahiran 17 Maret 1939 tersebut meninggal dunia pada pukul 19.30 WIB akibat penyakit diabetes yang dideritanya. Hal ini disampaikan Nia, Rabu malam, 3 April kemarin.

"Mama itu awalnya dari diabetes. Ya, akhirnya (diketahui) ada kanker. Dan memang kita (anak-anak Mieke) tidak tahu ya. Memang mama itu ibu yang tidak pernah marah jadi sakit itu diam saja jadi kita semua enggak tahu," cerita Nia didampingi sang suami Ari Sihasale.

Nia menambahkan, bahwa selama satu bulan lamanya sang ibu mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto.

"Jadi memang sudah bulan puasa kemarin dirawat di RSPAD Gatot Soebroto," jelas Nia.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.