Sukses

Rayakan Idul Fitri di Rutan, Ade Yasin Hanya Bisa Bertemu Keluarga Via Penggilan Video

Bupati Bogor Ade Yasin merayakan Idul Fitri 2022 di Rutan Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau yang dikenal Ade Yasin merayakan Idul Fitri 2022 di Rutan Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan setiap tersangka yang baru ditahan hingga 20 hari ke depan, termasuk Ade akan menjalani proses karantina mandiri selama 3-7 hari. Namun, mereka tetap dapat bertemu keluarga.

Ade Yasin sendiri ditahan sejak 27 April 2022 lalu. Hari perayaan Idul Fitri, Senin (2/5/2022) ini merupakan hari ke-6 Ade Yasin mendekam di penjara.

"(Tersangka) diberikan haknya untuk bertemu keluarga/kerabat apabila telah mengantongi izin dari pihak penahan (penyidik)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, berdasarkan ketentuan, saat ini para tersangka hanya diperbolehkan menerima kunjungan via online. Oleh karena itu, Ade Yasin pun hanya bisa menerima kunjungan melalui video call.

"Hingga saat ini kunjungan tahanan masih diberlakukan secara daring via aplikasi video call," imbuh dia.

Prosedur Pengajuan

Dia menuturkan, para tahanan KPK dapat mengajukan daftar nama calon pembesuk melalui petugas rutan untuk mendapatkan kunjungan. Namun, calon pembesuk tidak boleh memiliki keterkaitan dengan perkara tersangka.

"Proses selanjutnya akan ditangani oleh petugas rutan hingga tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penahan," tutur Ali.

Usai mendapatkan izin, sesuai pada ketentuan dari instansi pembina, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, tersangka hanya diperkenankan menerima kunjungan secara daring.

Keluarga maupun pengacara dari tersangka yang namanya sudah diajukan, akan diberikan narahubung untuk proses pendaftaran dan mekanisme kunjungan.

"Keluarga atau penasehat hukum akan diberikan informasi nomor WA (WhatsApp) untuk pendaftaran kunjungan sesuai dengan lokasi penahanan beserta tata caranya oleh petugas Rutan," jelasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Ade Yasin Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin menjadi tersangka bersama sejumlah pihak lain.

Para tersangka lain adalah MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor. Di antaranya,Anthon Merdiansyah (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis),Arko Mulawan (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),Hendra Nur Rahmatullah Karwita (Pemeriksa), danGerri Ginajar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (28/4).

Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ade Yasin akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.