Sukses

Wagub DKI Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Malam Takbiran

Menurut Riza, masyarakat dapat mengisi kegiatan yang lebih positif ketika malam takbiran. Sedangkan petasan, lanjut dia, dapat memicu kebakaran.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga tidak bermain petasan saat malam takbiran. Riza mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran di Jakarta.

"Kita minta enggak ada lagi bermain petasan atau mercon yang nanti dapat menimbulkan, apalagi belakangan ini marak kebakaran di Jakarta," kata Wagub DKI Riza di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).

Menurut Riza, masyarakat dapat mengisi kegiatan yang lebih positif ketika malam takbiran. Sedangkan petasan, lanjut dia, dapat memicu kebakaran.

"Sudah diminta oleh Polda Metro Jaya diusahakan tidak ada takbir keliling, kita jaga ketertiban kelancaran. Kalau mau takbiran silahkan di masjid, di lingkungan masing-masing," jelas dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan.

Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.

Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," ucap Arifin.

Sebelumnya sejumlah kebakaran terjadi di Jakarta saat Ramadan. Salah satunya pada Minggu (24/4/2022) malam, sebanyak 400 bangunan yang terdiri dari rumah dan kios ludes terbakar dalam musibah kebakaran di Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Takbir Keliling

Kasi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman, menuturkan, luas area yang terbakar sekitar 1.200 meter persegi. "Objek terbakar 400 bangunan terdiri dari rumah dan pertokoan di RT 2, 3, 4, 5 dan 6 RW 01," ujar Gatot.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kata dia, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.

"Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.