Sukses

3 Hal Terkait Jokowi Keluarkan Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta seluruh produk turunannya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan larangan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta seluruh produk turunannya. Aturan kebijakan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada hari ini, Kamis (28/4/2022).

Jokowi menjelaskan, keputusan larangan ekspor migor ini diambil setelah pemerintah melakukan berbagai cara selama 4 bulan untuk mengatasi kelangkaan stok minyak goreng di pasar domestik. Namun, hasilnya tak berjalan sesuai rencana.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah dengan lebih baik. Dengan lebih jernih," ungkapnya, Rabu 27 April 2022.

"Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung, dan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan. Namun, belum efektif," tegas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dia merasa ironis Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak sawit.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Jokowi.

Berikut sederet hal terkait Presiden Jokowi yang mengeluarkan larangan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta seluruh produk turunannya dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Berlaku Mulai Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta seluruh produk turunannya. Kebijakan efektif berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada hari ini, Kamis (28/4/2022).

Jokowi mengaku, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan berbagai cara selama 4 bulan untuk mengatasi kelangkaan stok minyak goreng di pasar domestik. Namun, hasilnya tak berjalan sesuai rencana.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah dengan lebih baik. Dengan lebih jernih," ungkapnya dalam sebuah siaran video, Rabu 27 April 2022.

"Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung, dan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan. Namun, belum efektif," tegas Jokowi.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," imbuh Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

2. Alasan Kebijakan Dikeluarkan

Jokowi menegaskan bahwa keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dia merasa ironis Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak sawit.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masy adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Jokowi.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitasn mendapatkan minyak goreng," sambungnya.

Dia menyadari adanya pro kontra di lapangan terkait keputusan pemerintah melarang ekspor minyak goreng, dan bahan bakunya. Namun, Jokowi meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah kelangkaan minyak goreng ini dengan lebih baik dan jernih.

"Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah empat bulan kelangkaan (minyak goreng) berlangung," ujar Jokowi.

 

4 dari 4 halaman

3. Larangan Ekspor Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Tercukupi

Jokowi mengakui larangan ekspor ini akan menimbulkan dampak negatif dan berpotensi mengurangi potensi hasil panen petani yang tidak terserap. Namun Jokowi menekankan kebijakan ini untuk memambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah.

"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor, karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan," tutur Jokowi.

"Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prirotas yang lebih penting," sambung dia.

Jokowi mengatakan bahwa sudah empat bulan, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Berbagai kebijakan pun telah diupayakan, namun masih belum efektif mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng.

Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Untuk itulah, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," ucap Jokowi.

"Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku migor dan migor ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," jelas Jokowi.

(Rifqy Sakti Pratama)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.