Sukses

Mardani Maming Bersaksi di Sidang Tipikor, PBNU: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming terseret dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), usai bersaksi dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin, (25/4).

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum PBNU Mardani Maming terseret dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), usai bersaksi dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

Menanggapi itu, salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, angkat suara. Menurut dia, perkara itu sama sekali tidak ada kaitan dengan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

"Saya imbau agar semua pihak fokus ke pokok perkara dan menghargai serta menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata pria yang karib disapa Gus Fahrur ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4/2022).

Gus Fahrur meminta, masyarakat tidak larut dalam narasi negatif dan opini menyesatkan terkait hadirnya Mardani kemarin. Sebab dia meyakini, isu yang berkembang belum tentu kebenarannya.

“Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU (Mardani Maming) hanya berdasarkan asumsi. Kami berharap warga Nahdliyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar,” tegas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantuan Hukum

Selain itu, Gus Fahrur memandang, hadirnya LBH Ansor dan LPBH NU saat sidang kesaksian Mardani adalah khusus untuk memberikan bantuan hukum bagi Mardani Maming dalam siding Tipikor di Banjarmasin dan kedatangan mereka telah sesuai ketentuan agar tidak ada penggiringan opini di luar substansi.

Gus Fahrur menduga, saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU. Sebab, posisi bendum PBNU hanya sebatas saksi dan kepada para pihak, Gus Fahrur berharap jangan berlebihan menanggapi hal terkait.

"Kasus ini adalah kasus hukum biasa di mana orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. Mardani pun telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah," tandas mantan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur ini.

3 dari 3 halaman

Kasus

Diketahui, Mardani dihadirkan untuk digali pengetahuannya, soal tanda tangannya dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sebab kala itu, Mardani tengah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu (2010-2015).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.