Sukses

Gugatan Moeldoko Kembali Ditolak, Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah

Gugatan kubu Moeldoko atas AD/ART Partai Demokrat kembali ditolak. Demokrat mengklaim, langkah hukum kubu Moeldoko sudah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko dan pendukungnya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa putusan PT TUN ini merupakan berkah bagi Partai Demokrat di bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” kata Teuku Riefky dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” katanya.

Adapun putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gugatan Pertama di PTUN Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Adapun gugatan Moeldoko adalah terkait Menkumham yang tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” kata Hamdan.

Setelah ini, kata Hamdan, Partai Demokrat masih berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.

 

3 dari 4 halaman

Kado Akhir Tahun Demokrat

Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menkumham terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2025 dan Pengesahan AD/ART Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (23/12/2021).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

"Putusan PTUN kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia," kata Mehbob pada keterangannya, Kamis (23/12/2021).

"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," tambah dia. 

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

"Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia," kata dia.

4 dari 4 halaman

Demokrat Klaim Banyak Tokoh Ingin Merapat

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengaku Partai Demokrat kebanjiran tokoh yang ingin bergabung. Mereka bukan saja tokoh nasional tetapi juga di daerah-daerah.

"Banyak tokoh sudah mulai membuka opsi bergabung, baik tokoh nasional, lokal, pengusaha, dosen dan lain-lain," kata Kamhar Lakumani dalam keterangan tulis, Minggu (15/11/2021).

Kamhar Lakumani bilang, tingginya animo untuk bergabung dengan Partai Demokrat setelah partainya berhasil melawan kubu Moeldoko yang dibantu Yusril Ihza Mahendra.

"Pasca penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung semakin menegaskan legitimasi dan legalitas kepengurusan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Mas Ketum AHY. Ini juga semakin menguji dan menempa kepemimpinan Mas Ketum AHY yang semakin handal dalam merespons dan memanajemeni krisis," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Partai Demokrat menjadi alternatif pilihan saluran politik yang tersedia bagi publik yang kecewa dengan banyaknya janji-janji pemerintah yang dinilainya tak kunjung ditunaikan.

"Kebijakan-kebijakan yang tidak pro-rakyat. Proyek kereta cepat yang dibiayai APBN dan yang teranyar memilih dan mendahulukan Mandalika dari pada hadir di tengah warga yang dilanda banjir di Kalbar," katanya.

Apalagi, menurut Kamhar Lakumani partainya konsisten dengan prinsip politik Nasionalis-Religius sehingga memiliki cakupan spektrum massa politik yang luas.

"Kita berharap sepulang Mas Ketum AHY mendampingi Pak SBY berobat nanti, ini akan semakin kongkret," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.