Sukses

Kejagung Periksa Eks Kasubag TU Ditjen PLN Kemendag Terkait Korupsi Ekspor Baja

Kejagung juga mendalami keterkaitan Dirjen PLN Kemendag yang kini ditahan atas kasus mafia minyak goreng, dengan perkara dugaan korupsi impor baja.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja laduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Ada enam saksi yang diperiksa dalam kasus ini, yakni Patan Ikhsan selaku Kepala Chemical Laboratory PT Krakatau Steel, Andry Haryanto selaku Direktur PT Prasasti Metal Utama, dan Tahan Banurea selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha tahun 2017-2018 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian Liwa Supriyanti selaku Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning periode 2019 sampai dengan sekarang, Wilson Tanadi selaku Direktur PT Duta Sari Sejahtera, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangun Era Sejahtera.

"Seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap potensi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dirjen PLN Ditahan Terkait Mafia Minyak Goreng

Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana telah ditahan Kejagung setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng (migor), yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Bisa jadi tersangka lagi dia itu, kami lagi dalami itu," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterkaitan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Yang namanya Dirjen Impor Luar Negeri, impor ya otomatis kan tekait peristiwa ini kan pasti ditanyakan, pasti kan, namanya dia membawa impor kan," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Kejagung, Jumat (22/4/2022).

Supardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Indrasari yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022, dalam perkara korupsi impor baja.

"Ya itu nanti akan sampai ke sana karena relevansinya. Ya konsen di sini (kasus mafia minyak goreng) dulu, nanti baru bisa belakangan," kata Supardi.

Saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana tengah ditahan di Rutan Kejagung atas kasus mafia minyak goreng.

3 dari 3 halaman

Impor Baja Rugikan Perekonomian Negara

Diketahui, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, selama ini aktivitas impor besi dan baja diduga telah merugikan perekonomian negara.

Hal itu pun berdampak penurunan terhadap industri besi dan baja Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.

"Memang benar kami sedang menyelidiki industri baja dan besi. Kita mau melihat apakah selama ini impor baja dan besi itu legal atau tidak. Kan kita juga harus menjaga kondisi industri nasional ya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2022.

Febrie menegaskan, Kejagung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kejagung sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini.

"Sudah ada beberapa yang dipanggil ya," ucap dia.

Febrie pun memastikan penyidik akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan apabila ke depannya terbukti ada perbuatan melanggar hukum dalam aktivitas impor besi dan baja pada kawasan Berikat.

"Ya nanti kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak pada impor besi dan baja itu. Kalau ada nanti kita tindak lanjuti," jelas Febrie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.