Sukses

Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ma'ruf Amin: Itu Langkah Shock Therapy

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, keputusan itu diambil untuk menjaga kestabilan peredaran dan harga minyak goreng di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang berlaku mulai 28 April 2022. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, keputusan itu diambil untuk menjaga kestabilan peredaran dan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Sudah menjadi keputusan di Sidang Kabinet. Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Se-Dunia Tahun 2022 di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Ma'ruf menyampaikan, hal tersebut merupakan langkah nyata yang diambil untuk segera menstabilkan dinamika minyak goreng yang saat ini terjadi. Kemudian, akan dievaluasi seiring dengan perkembangan terbaru.

"Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi, mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden," ungkap Ma'ruf.

Sementara dari sisi target, dia mengungkapkan akan dilakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diterapkan. Sehingga, keputusan yang diambil akan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.

"Pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak. Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi," pungkas Ma'ruf.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai 28 April 2022 Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, mulai 28 April 2022. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama jajaran menterinya, Jumat (22/4/2022). "Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022). "Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambungnya. Jokowi menekankan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga yang juga terjangkau. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," jelas Jokowi. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini. "Kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/2/2022).

3 dari 4 halaman

Larangan Ekspor Minyak Goreng Buka Peluang Penyelundupan

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng akan berdampak pada harga dalam negeri dan Internasional. Apalagi, Indonesia sebagai produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022. Kendati begitu, aturan lengkapnya belum turun hingga saat ini.

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institute Ronny P Sasmita pelarangan ekspor minyak goreng berdampak pada tingginya harga internasional. Sementara, harga di dalam negeri akan anjlok.

"Jika Indonesia justru melarang ekspor CPO, dengan status sebagai negara produsen kelas wahid, maka supply CPO global akan tertekan dan akan semakin meningkatkan harga global komoditas CPO," kata dia dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2022).

"Walhasil, jika harga CPO domestik mendadak turun drastis karena kelimpahan supply, maka akan terdapat disparitas harga dalam negeri dengan harga internasional yang membuka peluang moral hazard, yakni penyelundupan CPO," terangnya.

Ia memandang dengan harga internasional yang berpeluang naik drastis di saat harga domestik yang justru tertekan, produsen-produsen akan kehilangan kesempatan mendapatkan keuntungan dari perdagangan CPO global.

Sementara itu juga berpeluang mendorong oknum-oknum produsen untuk melakukan lobby-lobby kotor dengan pejabat agar ekspor ilegal bisa dilakukan.

"Jadi kebijakan pelarangan ekspor CPO secara mendadak dan menyeluruh justru akan membuka peluang moral hazard bukan saja bagi pelaku ekspor CPO ilegal selama ini, tapi juga bagi produsen-produsen yang kehilangan kesempatan untuk mendapat cuan besar di pasar global," tuturnya.

4 dari 4 halaman

YLKI soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Tak Yakin Bisa Sampai 1 Bulan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan bertahan lama.

"Saya enggak yakin sampai satu bulan," kata Tulus kepada Liputan6.com saat berkunjung ke proyek Jalan Tol Japek II Selatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).

Pasalnya, ia menganggap kebijakan tersebut merupakan reaksi jangka pendek atas kenaikan harga minyak goreng di pasar nasional. Larangan ini otomatis bakal mendesak produsen CPO dan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (DMO) terlebih dahulu.

"Kalau saya melihat ini hanya sebagai solusi shock therapy untuk produsen minyak goreng agar tidak terlalu jumawa. Sehingga bisa negosiasi dengan pasar domestik. Karena selama ini dia standarnya pasar internasional," ungkapnya.

"Artinya larangan ekspor ini ada bargaining dari negara, sehingga industri CPO harus menurunkan potensi agar harganya bisa lebih terjangkau," ujar Tulus.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng mulai 28 April 2022. Keputusan ini turut dikritisi oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira.

Penerapan kebijakan penghentian ekspor bahan baku minyak goreng maupun ekspor minyak goreng ini akan memangkas cadangan devisa negara. Yakni, berkisar USD 3 miliar atau Rp 43 triliun.

Catatan ini merujuk data nilai ekspor CPO pada Maret 2022 Indonesia sebesar USD 3 miliar. Sehingga jika kebijakan diterapkan, maka devisa negara akan menguap senilai tersebut, atau setara 12 persen dari total ekspor non-minyak dan gas (non-migas).

"Jadi, estimasinya di bulan Mei apabila asumsi pelarangan ekspor berlaku 1 bulan penuh kehilangan devisa sebesar USD 3 miliar," jelas Bhima.

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.