Sukses

Kepala PPATK: Bagaimana Mungkin Bisa Mapan Secepat Itu, Sangat Tidak Rasional

Ivan Yustiavandana meyakini pelaku investasi bodong yang bekerja sama dengan crazy rich masih banyak di luar sana.

 

Liputan6.com, Jakarta - Mengemban tugas mencegah serta memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menilai pola penipuan investasi dari dulu hingga kini tak berubah, yang berbeda hanya medianya yang semakin canggih.

Berdasarkan hasil analisis lembaganya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana meyakini pelaku investasi bodong yang bekerja sama dengan crazy rich masih banyak di luar sana dan terus memanfaatkan ketidaktahuan publik akan pola penipuan yang dilakukan.

Selain kasus yang melibatkan crazy rich, Ivan Yustiavandana mengatakan tindak pidana pencucuian uang di bidang Kehutanan dan lingkungan hidup atau green financial crimes saat ini menjadi fokus lembaganya karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.

Lantas, bagaimana cara kerja dari PPATK dalam menelusuri aliran dana pencucian uang tersebut? Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana bercerita banyak kepada Liputan6.com. Berikut petikan wawancaranya dengan Teddy Tri Setio Berti dari Liputan6.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pola Mereka Makin Kompleks

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dijelaskan bahwa fungsi dari PPATK itu adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lantas bagaimana cara PPATK di lapangan menjalankan fungsi tersebut?

Jadi memang berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tugas utama PPATK itu kan adalah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ya kan?

Nah, kita ada balance antara preventive dengan post-action gitu ya. Menangani kasus dan segala macam. Ya, prinsipnya bahwa PPATK menjadi focal point dari yang kita namakan pergerakan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme, rezim APUPPT singkatnya seperti itu. Ada kewajiban untuk pihak pelapor.

Pihak pelapor itu bisa bank, bisa non-bank untuk melaporkan kepada PPATK beberapa transaksi keuangan misalnya transaksi koin mencurigakan, transaksi non-tunai. Kemudian, bahkan lintas batas seperti Bea Cukai juga harus melaporkan kepada PPATK menyampaikan laporan kepada PPATK.

Karena atas dasar laporan itulah, kemudian PPATK melakukan upaya analisis, upaya pemeriksaan. Jadi sekarang itu PPATK perkembangan sudah semakin masif ya. Sekarang itu PPATK sudah menerima laporan transaksi sampai 45 ribu transaksi per jam.

Lantas, data yang banyak tersebut diapakan?

Nah, itu bisa kemudian PPATK analisis, bisa kemudian PPATK lakukan, misalnya melakukan kajian sederhana untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal, contohnya misalnya apabila melakukan pemilihan terkait dengan pejabat tinggi. PPATK menyampaikan permintaan dari pihak panitia seleksi.

Kombinasi itulah yang kemudian PPATK bertugas melakukan upaya pencegahan, pemberantasan. Kemudian nanti pemberantasannya, misalnya ada penegakan hukum, ada kasus dari database itu muncul kasus, kemudian ada permintaan dari penegak hukum terkait penelusuran dana seperti itu. Itu upaya pemberantasannya.

Bapak sudah malang melintang di PPATK kurang lebih hampir 20 tahun, bahkan pernah memimpin pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan riset strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APUPPT. Dengan pengalaman itu, bagaimana Bapak melihat pola pencucian uang di masa lalu dan kini?

Ya memang, apabila dilihat dari perkembangannya, saya memang sudah hampir 20 tahun di PPATK perkembangannya di tahun pertama itu kan orang melakukan pencucian uang dengan pola yang sederhana. Ya, orang melakukan contohnya misalnya melakukan tindak pidana korupsi ditabung, di rekening dia sendiri, atau dibelikan aset dengan nama dia sendiri.

Kemudian orang berubah menggunakan apa, bukan hanya sekadar tabungan, tapi instrumen transaksi lainnya dibelikan aset dengan menggunakan nama orang lain. Lalu berubah lagi ya, dengan menggunakan kombinasi instrumen, lalu berubah lagi dengan menggunakan perbedaan negara, lalu berubah lagi dengan menggunakan fintech, lalu berubah lagi dengan menggunakan crypto currency.

Jadi, memang transformasinya kalau kita bilang revolusi industri 1.0, itu kan kita menyebutnya menggunakan istilah Money Laundering 1.0. Sekarang sudah kita mengantisipasi Money Laundering 5.0.

Semuanya menggunakan Artificial Intelligence, menggunakan robot, mengenal nama-nama anonim, menggunakan cloud, bahkan kita tidak bisa melihat transaksinya justru di situ. Bitcoin apa ethereum dan segala macam.

Artinya, pola yang mereka gunakan makin kompleks dan mengikuti kecanggihan teknologi?

Jadi, transformasi perkembangannya, kompleksitasnya juga memang luar biasa. Mereka bertransformasi, karena memang semakin kuatnya di perbankan, mereka bertransformasi untuk menggunakan instrumen keuangan lain.

Semakin kuatnya penegakan hukum, mereka menggunakan kompleksitas yang berbeda. Mereka menggunakan yurisdiksi yang berbeda. Memang menarik, 20 tahun perkembangan APUPPT ini ibaratnya dari sesuatu yang sederhana, sekarang sudah sesuatu yang invisible ya. Di publik sudah invisible. Kita tidak bisa lagi melihat transaksinya. Semua ada di cloud dan segala macam itu.

 

3 dari 7 halaman

Wajib Melapor ke PPATK

Bagaimana PPATK mengikuti cara dari pelaku pencucian uang tersebut? Apakah juga harus melakukan penyesuaian secara cepat seperti itu?

Ya, pastinya PPATK juga harus bertransformasi ya. Dari sisi organisasi kita juga sudah berubah, beberapa kali struktur sudah berubah. Kemudian undang-undang juga sudah 3 kali berubah.

Pihak pelapor yang tadinya cuma bank dan non-bank, sekarang sudah bahkan menjadi profesi akuntan, notaris, konsultan hukumnya. Terus kemudian penyedia barang dan jasa. Kemudian misalnya, balai lelang. Semua sudah diwajibkan untuk melaporkan kepada PPATK. Transformasi juga berubah.

PPATK tadinya menggunakan sistem, katakanlah dulu modelnya adalah Windows sederhana. Sekarang sudah menggunakan sistem-sistem lain dan bahkan sekarang PPATK sudah menerapkan yang namanya sistem GoAML (Go Anti Money Laundering).

Yang itu sudah diterapkan di beberapa negara sudah terkoneksi. Per-Februari 2021, kita meng-install yang namanya GoAML, sehingga pihak penyedia jasa keuangan ini melaporkan juga menggunakan kanal GoAML.

Bagaimana dengan koordinasi dan sumber daya?

PPATK bekerja sudah paperless. Kemudian komunikasi kami dengan pihak OJK juga sudah instan. Jadi, itulah transformasi itu yang kami kerjakan sekarang. Jadi, selain sumber daya kami, juga kami utilisasi, capacity building terus kita lakukan dan kita belajar ke beberapa negara.

Kita kirim teman-teman untuk sekolah dan kita siap untuk menghadapi perkembangan apa pun di luarnya. Seperti itu.

Selanjutnya saya ingin bertanya soal tantangan yang dihadapi oleh PPATK. Dalam Pasal 37 UU Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan kedudukan yang sangat kuat untuk PPATK dalam menjalankan fungsinya, apakah di lapangan masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk menolak dan mencampuri kewenangan dari PPATK?

Ya, tantangan pasti ada ya. Khususnya, kalau kita lihat di dalam peta national risk assessment, kita memiliki yang namanya peta risiko nasional. Tantangan itu lebih kepada bagaimana PPATK bisa mengantisipasi apa ancaman yang terjadi terhadap pencucian uang di Indonesia, mengantisipasi kelemahan kita sendiri, kemudian mengantisipasi segala risiko yang ada.

Lalu termasuk pula mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang mencoba untuk mengkomunikasi sebuah kasus, misalnya seperti itu. Ya itu, tantangan itu selalu ada ya. Tapi kalau kemudian intervensi, kemudian ada lembaga lain yang mencoba influence, sejauh ini saya rasakan tidak ada ya.

Kalau bantuan dari pihak lain atau instansi pemerintah lainnya?

Justru kita sering kali mendapatkan, misalnya informasi tambahan dari instansi lain. Kemudian kita diminta oleh instansi lain untuk memberikan masukan kepada instansi tersebut. Misalnya pembinaan pegawai, pengungkapan kasus di internal. Ya seperti itu. Memang tantangan akan selalu ada ya.

Tadi disampaikan di awal pertanyaannya kan adalah perkembangan TPPU itu sendiri kan sudah demikian hebat ya. Jadi, kita melihat threat-nya, vulnerability-nya, risk-nya, likelihood-nya, consequences-nya itu semua meningkat. Itu di peta penilaian risiko nasional yang kebetulan saya pimpin sendiri.

Kita ada 18 institusi bergabung membuat yang namanya national risk assessment itu wajib lho. Dokumen NRA itu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh Indonesia. Itu berdasarkan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF).

Dalam menjalankan fungsinya, PPATK juga berwenang mengkoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini di lapangan, kinerja dengan instansi terkait itu seirama tidak?

Ya, awalnya memang kita masih fine tuning ya. Balik lagi ke tahun-tahun awal PPATK berdiri masih fine tuning. Apa sih PPATK ini takut kerahasiaan masing-masing terbongkar. Kemudian takut kita masing-masing ini, kerjanya saling bertabrakan satu sama lain. Tapi along the way, semakin ke sini kita semakin bisa saling memahami satu sama lain.

Kemudian, sekarang semakin memperkuat. Ya, tukar menukar data semakin kuat, kemudian PPATK juga semakin banyak menerima inquiry dari penegak hukum. Terus kemudian ketergantungan penegak hukum dengan perhatikan juga semakin tinggi. Success threat dari penggunaan atau pemanfaatan hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu juga semakin tinggi.

Dan sekarang memang mau tidak mau kalau kita bicara konsepsi tindak pidana itu kan mau tidak mau penegak hukum itu kan harus mencari, bukan biangnya. Root cause atau penyebab utamanya atau clue utama dari sebuah tindak pidana. Clue utama itu kan transaksi keuangan.

Nah, transaksi keuangan itu hanya bisa dimintakan kepada PPATK. Kesadaran itu yang kemudian semakin meningkatkan kerja sama, semakin memperkuat. Buktinya, national risk assessment kita bikin dengan 18 instansi lebih dan itu bagus hasilnya, gitu Mas. Ada memang yang baru masuk, misalnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2021, ada penyidik baru masuk.

Misalnya KLH ya, terus Kementerian Pertanian. Sorry, Kementerian Perikanan BPOM itu kan baru masuk. Mereka baru mulai fine tuning lah. Apa yang harus mereka lakukan untuk terkait dengan TPU di bidang mereka masing-masing.

Jadi hubungan atau komunikasi dengan instansi pun dikonfirmasi semakin baik?

Memang harus semakin baik ya. Artinya, tidak ada satu pun kesadaran di kita masing-masing bahwa kasus ini hanya bisa diungkap dengan menggunakan ego sektoral masing-masing kan?

Jadi harus saling ketergantungan tadi. PPATK juga tergantung penegakan hukum terkait dengan hal apa yang kita sampaikan. Penegak hukum juga tergantung dengan eksplorasi analisis PPATK untuk membongkar lebih lanjut dari data-data yang dibutuhkan.

 

4 dari 7 halaman

Apanya yang Crazy, Apanya yang Rich?

Hingga kini, sudah berapa banyak PPATK merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang untuk mencabut izin usaha dari pihak-pihak yang terindikasi melakukan pencucian uang?

Ya, kalau mencabut ada dimensi berbeda ni. Kalau mencabut misalnya, berdasarkan hasil audit kita kepada pihak pelapor ya. Kita kan audit pada pihak pelapor. Terus kita menemukan bahwa keterlibatan pihak pelapor terkait dengan pencucian uang, kasus pencucian uang tertentu. Berdasarkan hasil audit kita, kita bisa rekomendasikan untuk pencabutan izin.

Tentunya pencabutan ijin kepada pihak LPP ya, Lembaga Pengawas dan Pengaturnya. Misalnya, kalau bank itu ada OJK, ada BEI, atau mungkin kalau pasar modal itu ada OJK dan segala macam seperti itu kita mintakan kepada teman-teman di sana. Lalu saat di dalam satu sisi juga PPATK juga bisa merekomendasikan untuk pengenaan denda, katakanlah kepada pihak LPP. Tapi, untuk mengenakan pencabutan izin terhadap para pelaku terbaik itu sepenuhnya kewenangan dari aparat penegak hukum.

PPATK bisa menyampaikan misalnya, ada pedagang valuta asing terlibat dalam kasus narkoba. PPATK dalam dalam rekomendasinya bisa menyatakan bahwa ini melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baru kemudian dilakukan pencabutan izin?

Nah, kemudian tergantung temuan dari teman teman penyidik apakah kemudian solid temuannya untuk kemudian mereka lakukan pencabutan ijin atau merekomendasikan kepada LPP untuk melakukan pencabutan ijin. Tapi itu sudah banyak sekali.

Kalau yang seperti itu ratusan ya kalau saya bilang. Kalau penghentian sudah ribuan, kalau kasus sudah ribuan. Kalau untuk spesifik kita minta penghentian atau pencabutan. Ya sudah. Saya bisa bilang sudah ratusan.

Jadi kasus yang mungkin terdengar di publik ini bukan itu saja, banyak sekali kasus-kasus di luar itu?

Tidak. Makanya kita bilang kalau kasus misalnya crazy rich dan segala macam itu kan hanya sekadar puncak gunung es ya.

Jadi, kalau teman-teman kami, teman-teman analis dan teman-teman periksa lihat itu masif di balik itu banyak sekali tindakan-tindakan yang serupa dengan itu kan. Hanya tidak terbongkar. Trus sebelumnya sudah kita bongkar, sudah bisa menghindari kerugian lebih besar di masyarakat, hanya tidak ter-blow-up di teman-teman media. Sehingga, publik tidak terinformasi.

Tapi yang paling penting ada pesannya, pemerintah dan negara hadir dan sudah melakukan upaya proteksi terhadap publik. Itu dia ya.

Terkait dengan crazy rich tersebut, bagaimana cara PPATK mendeteksi apakah mereka melakukan pencucian uang atau tidak?

Jujur ya, istilah crazy rich kan apanya yang crazy apa yang rich gitu ya. Apakah memperoleh rich itu dengan cara yang crazy gitu ya? Tapi ini kan istilah publik. Bagi PPATK tidak penting istilah crazy rich atau tidak ya. Yang terjadi sekarang itu kan adalah fenomena di mana fenomena itu dianggap sesuatu yang baru oleh publik, tapi sesungguhnya oleh PPATK ini sesuatu yang lama ya.

Jangan salah, apa yang terjadi ini bukan sesuatu yang baru. Ini ada yang lama. Ingat tahun 90-an atau 93-an itu kita sudah mengalami kasus. Misalnya, Gusmao yang menyatakan bahwa ada kandungan emas sekian puluh juta ons, sekian puluh juta ton di wilayah Busang sehingga orang kemudian banyak invest di situ. Lalu kemudian ada QSAR.

Qurnia Subur Alam Raya, perkebunan. Sehingga kemudian menjanjikan investasi untung orang di situ. Terus kemudian ada First Travel, terus kemudian ada dukun yang menggandakan uang palsu terus kemudian banyak kasus-kasus serupa. Ini kan sesuatu yang lama sebenarnya. Hanya perkembangan teknologi semakin banyak, semakin maju masyarakat, semakin literasi publik terkait dengan gadget makin banyak, tambah lagi suasana pandemik.

Ada orang yang kemudian menawarkan investasi dan kemudian mengkampanyekan dirinya sebagai orang yang kaya yang crazy tadi dengan dapat instan dan kemudian itu menjadi mudah untuk memancing publik. Kasus Bre-X itu kan tahun 1993, dia mengatakan ada kandungan emas sekian juta ton itu kan padahal emas cincin kawin dia.

Cincin nikah dia yang dihancurkan, dilebur campur pasir, di declare pada orang ini adalah kandungan emas di Busang sebagai bukti dan orang kan banyak miliaran juga. Sesuatu yang lama. Cuma transformasi dengan menggunakan fintech dengan menggunakan teknologi ini, itulah yang kemudian dianggap sebagai yang baru.

Poin utamanya juga karena media sosial?

Sosial media ya benar. Semakin orang melek sosial media. Literasi sosial media semakin kuat dan kemudian menimbulkan irasionalitas yang semakin berkurang. Jadi semakin tidak rasional. Kitakan bisa serta merta memuji sebuah kemapanan tanpa paham bagaimana mendapatkan kemapanan tadi kan.

Jadi tidak tidak rasional lagi gitu. Bagaimana orang bisa mapan secepat itu, pakai hukum market apa pun juga tidak mungkin, kecuali mendapatkan warisan orangtua yang kaya. Atau kemudian di rumahnya tiba-tiba di kedalaman tertentu lagi gali sumur ketemu intan sekian ton. Itu bisa. Tapi kalau by normal activity ekonomi tidak mungkin.

Tapi kan rasionalitas itu tidak mungkin bisa ditangkap oleh publik serta merta pada saat dipancing dengan menggunakan mobil mewah, dengan menggunakan influencer, dengan menggunakan affiliator yang kemudian bicara di publik dengan segala macam seperti itu.

5 dari 7 halaman

PPATK Terlambat Bergerak?

Ada juga hal menarik. Sejumlah kalangan menilai PPATK sedikit terlambat bergerak sehingga korban penipuan yang dilakukan oleh para Crazy Rich ini terus berjalan. Apa pandangan atau respons dari PPATK terkait penilaian tersebut?

Mungkin tepatnya tidak sedikit lambat. Tapi sangat lambat. Publik kan ada beberapa yanng mengatakan PPATK sangat lambat, penegak hukum sangat lambat. Sudah kejadian baru kita masuk.

Ya, ini memang bagaimana kita melihat ya. Contohnya misalnya gini, pada saat kita bicara sebuah fenomena transaksi tertentu PPATK tidak dalam posisi bisa langsung melakukan judgement bahwa ada yang ilegal di situ.

Sehingga, PPATK juga tidak serta merta bisa melakukan penghentian transaksi, bisa melakukan tindakan apa pun juga di situ. Kalau bicara apakah PPATK menangani banyak kasus? Ya kita menangani ribuan kasus. Dan itu sudah kita tangani sebelum bubbling, sebelum publik dirugikan lebih banyak.

Hanya terhadap beberapa kasus ini, karena kecepatan dia melakukan literasi untuk memancing publik untuk investasi itu sedemikan cepat sehingga pihak bank juga sekarang itu kita sudah dilaporkan hampir seribu laporan PPATK sudah terima.

Berapa dana yang terlibat dalam laporan yang diterima PPATK itu?

Angkanya itu kan sekarang sudah menyentuh hampir 50 triliun. Itu kan bertahap. Baru titik ini angka itu menyentuh 50 triliun. Tapi, beberapa bulan sampai menyentuh 50 triliun itu bisa saja tidak terdeteksi karena segala sesuatunya menjadi serba normal. Ini dalam konteks bahwa lambat PPATK dihitung dari kejadian masyarakat, bisa jadi hanya sekadar melihat timing itu tadi.

Tapi lambat PPATK dalam sisi apakah PPATK sudah melakukan analisis jauh hari sebelumnya, itu tidak juga. Tidak lambat di situ. PPATK sudah melakukan jauh hari transaksi, analisis, melakukan kajian, menerima laporan segala macam sudah dari tahun lalu kan? Tapi memang, kemudian kasusnya baru terjadi sekarang.

PPATK baru konfirmasi bahwa orang ini ternyata melakukan tindak pidana pada pada titik tertentu. Tadi kan transaksi wajar-wajar saja. Wajar dalam arti, tidak ada yang komplen. Menggunakan platform dan segala macam. Ini platform apakah legal atau tidak, kemudian masalah komplen itu di luar kewenangan PPATK.

Beberapa pihak atau oknum saat ini telah diamankan oleh kepolisian dalam kasus pencucian uang. Bagaimana PPATK menjadikan crazy rich baru ini sebagai pintu masuk guna mengetahui pola-pola pencucian uang yang paling mutakhir?

Ya memang selain orang-orang tadi yang crazy rich tadi sudah ditahan oleh teman-teman di kepolisian, PPATK memang sudah punya beberapa nama yang melakukan aktivitas serupa. PPATK sudah melakukan kajian, analisis atau pun pemeriksaan.

Terhadap kasus-kasus yang menggunakan metode transaksi yang serupa identik. Jadi PPATK, sekarang sudah melakukan penghentian terhadap 78 nama pihak. Di 500 sekian rekening. Di beberapa ratus penyedia barang dan jasa. Misal di bank, di perusahaan asuransi, di perusahaan efek dan segala macam.

Hanya bagi PPATK memang sekali lagi ya, secara substantif tidak ada hal yang baru. Yang baru itu hanya medianya saja. Medianya tadinya sekadar menggunakan akte ons-nya tadi yang dipalsukan sekadar menggunakan akte deposito yang isinya ratusan triliun, sekarang menggunakan media fintech.

Sekarang menggunakan media bitcoin, sekarang menggunakan media ethereum, crypto dan segala macam. Tapi PPATK sekali lagi sudah bisa memahami, sudah bisa melihat dan sudah merencanakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih serius lagi apabila hal demikian ke depan terus terjadi.

Kami dan aparat penegak hukum semakin intens bekerja untuk kemudian diharapkan memang tindakan tegas itu bisa langsung dilakukan di awal. Tapi triknya begini, yang agak dilematis bagi penegak hukum, bukan hanya bagi PPATK. Contoh, beberapa kasus, apabila PPATK melakukan penghentian transaksi di awal.

Mereka menipu, tiba-tiba PPTK melakukan penghentian transaksi di awal. Mereka kemudian bisa saja mengatakan bahwa akibat penghentian ini yang menjadikan itu dibuat fault ke belakang.

Artinya, mereka malah menyalahkan langkah hukum yang diambil PPATK?

Jadi akibat dibekukan transaksinya, akibat dihentikan akibat kemudian dianalisis oleh PPATK, akibat tindakan aparat penegak hukum, inilah yang mengakibatkan kerugian para nasabah. Jadi bisa menjadi benefit juga bagi mereka untuk menyalahkan pemerintah dengan mengatakan bahwa akibat dihentikan kemudian saya tidak bisa bayar utangmu.

Padahal memang sudah dari awal hentikan tidak hentikan juga nasabah akan rugi. Itu apa bukan dilematis, itu adalah kompleksitas tambahan yang dihadapi oleh PPATK. Bisa saja dulu kasus First Travel.

Pada saat kita bekukan, mereka akan bisa bilang bahwa akibat dibekukan oleh aparat penegak hukum, kami tidak bisa memberangkatkan haji dan umrah. Padahal tidak dibekukan juga tetap tidak bisa berangkat. Karena sudah ada penipuan di sana.

 

6 dari 7 halaman

Beda Tipis antara Korban dan Pelaku

Nah, dari analisis yang dilakukan oleh PPATK, masih banyakkah pelaku investasi bodong yang bekerja sama dengan crazy rich ini?

Saya bisa bilang masih banyak. Karena perkembangan yang dilakukan oleh teman-teman analis kami ini terus berkembang tiap hari. Pembekuan terus tanda tangani rekening pembekuan hampir tiap hari juga.

Jadi semakin kita lakukan kajian, semakin banyak pihak-pihak yang bisa kita lihat melakukan modus yang sama. Bahkan terakhir saja, setelah dipenjara pun mereka masih bisa transaksi dalam jumlah yang besar.

Melakukan transaksi bitcoin dalam jumlah yang besar, melakukan transaksi di Crypto dalam jumlah yang besar bahkan setelah mereka ditahan. Jadi kita melihat memang ada pihak-pihak lain yang menggerakkan transaksi ini.

Ada banyak kemungkinan. Kemungkinan uang legal yang diinvestasikan di bisnis yang menggunakan influencer ini. Atau memang kegiatan bisnisnya yang sudah ilegal. Jadi sumber uangnya bisa ilegal atau sumber uangnya bisa sah untuk kemudian diinvestasikan secara ilegal. Kan dua sisi itu kita lihat juga.

Para pelaku pencucian uang ini kan tidak bisa bekerja secara sendirian. Ada juga pihak yang melakukan endorsement atau mengiklankan produk-produk mereka. Menariknya di sini, sejumlah artis ikut terseret. PPATK melihat ini seperti apa? Bagaimana para artis tersebut diposisikan, apakah sebagai korban atau pelaku?

Pertama saya mau katakan dulu ya, apa pun profesinya, para influencer itu artinya didengar. Sikapnya dicontoh, kata-katanya didengar, bahkan perintahnya bisa dipatuhi. Itu memang dengan mudah akan mempengaruhi orang lain.

Yang menjadi pertanyaan, pada saat dia engaged dengan sebuah katakanlah sponsor, dia mau mensponsori sesuatu atau mau mengkampanyekan sesuatu yang menjadi pertanyaan, paham tidak substansi dari yang diinvestasikan.

Jika itu paham, intensional dengan sengaja, dia paham, dia akan menjadi bagian dari penipuan yang memang dilakukan oleh si investor ini. Kemudian itu pasti bisa kena dong, pasti bisa kena. Makanya di dalam pasal 3, 4, 5 itu kan menggunakan kalimat yang patut diduga dan diketahuinya.

Mas ini sebagai publik figur kan sering masuk di kamera dan segala macam, Mas menawarkan sesuatu kan orang pasti akan mendengarkan. Pertanyaannya, yang Mas tawarkan ini Mas paham tidak? Misalnya gitu ya, yang Mas tawarkan ini adalah pisau yang kemudian orang semua bisa paham bahwa tujuan pisau ini adalah buat membunuh. Mas kemudian tawarkan.

Mas paham kan ini ada ada maksud jahat di belakang sini kan? Atau, kemudian sesuatu ini adalah sesuatu yang sangat tidak mungkin, tapi hanya bisa mungkin apabila saya kampanyekan untuk kemudian saya paham bahwa ini bukan bisnis gitu.

Ini adalah tujuannya untuk menampung atau memancing orang lain, menyerahkan uang kepada saya untuk kemudian saya pakai buat membeli harta dan segala macam. Dalam dalam posisi itulah, memang para influencer kita minta lebih berhati-hati ya.

Jadi apa yang harusnya diketahui para artis ini sejak awal?

Jadi tidak hanya sekadar menawarkan produk saja, tapi harus paham ada apa di balik produk tadi, bagaimana produk tadi bisa dijalankan, apakah dia menggunakan lisensi yang benar, apakah sudah ada, misalnya ijinnya. Apakah kemudian prinsip kehati-hatian sudah dipenuhi. Jika tidak, kena pencucian uang.

Dan itu berat kan kalau yang namanya pasal 3, 4, 5 itu kan berat. Dia bisa dipidana dengan pidana pencucian uang. Pidana pencucian uang aktif adalah si pelakunya di sana. Pidana pencucian uang pasif adalah orang yang menawarkan, turut serta menawarkan atau kemudian menerima uang, bayaran dan segala macam dari hasil menipu itu bisa kena by undang-undang.

Tapi kemudian kan ada aspek lainnya, apakah dia tahu. Kalau tidak ya nanti dijelaskan ke penyidiknya.

Jadi imbauannya untuk para influencer atau tokoh publik ini kalau tidak melakukan hal yang salah, datang saja ya Pak?

Gak ada masalah, gak ada masalah, gak ada masalah, datang saja. Apa yang terjadi ini ya just do your own bisnis. Bisnis saja. Mau kaya? Kaya saja. Mau bisnis? Bisnis saja. Mau nyumbang? Nyumbang saja. Mau kasih sponsor? Sponsor saja. Tapi kan yang paling penting adalah tahu sumber dananya.

Intinya begini, jadi kalau dia menerima sebuah tawaran untuk mengkampanyekan sesuatu, atau mensponsori sesuatu, atau untuk mengiklankan sesuatu, sesuatu ini paham dulu ini apa.

Contohnya, misalnya Mas menerima tawaran kosmetik. Ternyata Mas tidak paham bahwa kosmetik ini mengandung racun. Ya oke lah. Tapi kalau Mas paham tapi tetap Mas kampanye dan orang pakai Mas bisa menjadi bagian dari penipuan tadi. Produk knowledge iya.

Tapi literasi terhadap produk. Bukan tentang uangnya, tapi lebih kepada pemahaman terkait dengan barang yang mau di sponsori karena menyangkut nama baik si influencer tadi kan ya.

 

7 dari 7 halaman

Kasus Baru Green Financial Crimes

Publik juga ingin tahu soal kasus pencucian uang yang terjadi di luar negeri. Bagaimana langkah PPATK untuk menjerat pelaku pencucian uang yang berada di luar negeri?

PPATK memiliki yang namanya forum PPATK se-dunia ada di satu grup. Jadi di semua beberapa negara itu, miliki yang namanya FIU, Financial Inteligent Unit atau PPATK-nya. Nah itu PPATK bekerja sama.

PPATK kan menerima informasi apabila ada pelaku tindak pidana pencucian uang di luar, PPATK menerima informasi yang disampaikan kepada apa yang disampaikan oleh FIU luar kepada PPATK untuk kemudian PPATK serahkan informasi ke sana. Atau PPATK meminta informasi kepada FIU di luar terkait dengan pencucian uang.

Misalnya ada pelaku di Indonesia mentransfer ke sana, kita minta di sana. Pelaku di sana minta ke kita seperti itu. Kita mutual atau resiprokal. Kita menginformasikan atau kita menerima informasi dari mereka. Itu memungkinkan ya, karena ada kerja sama dengan PPATK yang tersebar di luar negeri.

Dengan masifnya penggunaan transaksi digital dalam berbagai platform pembayaran elektronik saat ini, apa kira-kira kesulitan yang dihadapi oleh PPATK dalam menjalankan fungsi APUPPT?

Kesulitannya lebih kepada, kita melihat ada beberapa regulasi yang kita butuhkan untuk terus diperkuat. Misalnya, regulasi terkait dengan bitcoin, regulasi terkait dengan urusan fintech ini, sudah ada.

Cuma harus ada beberapa yang diperkuat lagi. Terus kemudian, koordinasi sudah kuat. Lalu kemudian itu harus dipercepat. Kemudian harus masing-masing bekerja tanpa sekat. Dan PPATK tentunya terus mengembangkan kapasitas PPATK itu sendiri. Utilisasi terhadap sistem yang kita punya, dan kemudian capacity building dari teman-teman kami di PPATK. 

Apakah PPATK punya teknologi yang cukup memadai untuk berhadapan dengan para pelaku pencucian uang yang zaman sekarang ini teknologi mereka juga tak kalah canggih?

Di awal kan tadi saya sampaikan PPATK sudah mengaplikasikan yang kita sebut dengan GoAML, Go Anti Money Laundering. Terus untuk pendanaan terorisme, kita sudah memiliki yang namanya platform Sipendar. Sistem Informasi Pendanaan Terorisme. Terus kemudian kita juga sudah tergabung dalam Egmont Secure Web.

Jadi, seluruh FIU anggota Edmon itu berkumpul di dalam satu platform yang sama. Sehingga pertukaran tukar menukar informasi dilakukan di situ. Terus kemudian kita juga sudah mengaplikasikan yang namanya Triple P.

PPP, Public Private Partnership di kita. Lalu kita kemudian menggunakan beberapa aplikasi yang mungkin detailnya tidak bisa saya sampaikan kepada publik karena itu rahasia PPATK dan itu menjadi poin-poin penting bagi PPATK dalam bekerja. Mengantisipasi semua perkembangan teknologi yang ada di dunia.

Tidak hanya di Indonesia. Ya, karena kita harus mengikuti secara internasional. PPATK tidak bisa hanya menggunakan aplikasi yang kita inginkan secara domestik. Karena interkoneksi di dunia, PPATK meng-install yang sistem memang standarnya internasional. Kita juga beli dari luar.

Selain kasus pencucian uang yang dilakukan oleh para crazy rich ini, kira-kira terbaru kasus apalagi yang menjadi fokus utama dari PPATK?

Menarik nih, PPATK dan APUPPT (Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) masuk 20 dari tahun sekarang. Jadi PPATK di 20 tahun APUPPT ini adalah terkait dengan Green Financial Crimes.

Jadi kalau Mas lihat, atau pemirsa lihat sekarang euforia dunia itu adalah Green Economy. Pak Presiden juga mencanangkan Green Economy. Lalu kemudian kita harus berhati hati dengan eksplorasi alam. Kita harus jaga alam kita, hati-hati untuk generasi berikutnya.

Berapa pembalakan liar terjadi? Berapa illegal mining terjadi? Berapa illegal fishing terjadi? Kemudian white lab dan segala macam ini harus kita proteksi. Inilah yang kemudian kita kemas dalam Money Laundering di sektor kehutanan. Ini kita istilahkan dengan Green Financial Crime.

Jadi, kalau sekarang kita kembali ke sumber daya angin, air, kemudian matahari. Lalu kompensasinya adalah jangan sampai eksplorasi illegal terkait, misalnya ada pertambangan ilegal, penebangan kayu ilegal itu bebas menikmati ini.

Kalau yang legal itu dibatasi, tidak boleh ekspor lebih dari ini, tidak boleh menggali ini, tidak boleh sebanyak ini dan segala macam yang ilegal harus kita basmi. Pertanyaannya ini uangnya lari ke mana? Nah, itu konsepnya ada Green Finansial Crime.

Jadi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari eksplorasi ilegal sumber daya alam. Itu angkanya juga kalau di dunia itu miliar US dollar. Artinya ribuan triliun. Hutan kita misalnya ditebang habis itu illegal, sudah berapa triliun? Terus kemudian eksplorasi pertambangan, kalau ada illegal berapa triliun lagi?

Terus illegal fishing yang dirampok dari sumber daya laut kita berapa triliun lagi? Itu uangnya harus kita jaga. Jangan sampai apa mengganggu integritas sistem keuangan kita itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini