Sukses

Ormas Minta THR ke Pedagang di Depok Meresahkan, Polsek Bojongsari Akan Tindak Tegas

Pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Bojongsari, oknum ormas enggan menerima uang dari pedagang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Namun, oknum ormas tersebut meminta THR kepada para pedagang sebesar Rp100 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Bojongsari, Depok, Jawa Barat telah menerima pengaduan dan fakta langsung di lapangan, terdapat Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang.

Mengetahui soal aduan itu, Polsek Bojongsari akan menindak tegas oknum ormas minta THR kepada masyarakat. Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahroni menyebut pihaknya sudah menerima adanya pungli atau permintaan THR dari oknum Ormas yang meresahkan masyarakat.

"Kami menerima lima pengaduan dan menemukan amplop dari pedagang yang diminta THR dari oknum ormas," ujar Syahroni kepada Liputan6.com, Minggu (24/4/2022).

Syahroni menjelaskan, pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Bojongsari, oknum ormas enggan menerima uang dari pedagang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Namun, ormas tersebut meminta THR kepada para pedagang sebesar Rp100 ribu.

"Kalau satu amplop Rp100 ribu dikalikan lima amplop dari para pedagang, jelas yang didapat sebesar Rp500 ribu," jelas Syahroni.

Syahroni mengungkapkan, Polsek Bojongsari akan menekan oknum ormas yang meminta THR kepada masyarakat maupun kepada pedagang. Apabila oknum ormas tidak mengindahkan larangan dan tetap meminta THR kepada pedagang, Polsek Bojongsari akan melakukan penindakan. "Kami tindak dan bawa ke Polsek Bojongsari," tegas Syahroni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Dilarang

Padahal, salah satu ketua umum ormas besar telah melarang anggotanya meminta THR kepada masyarakat maupun pedagang. Namun, pada faktanya di lapangan Polsek Bojongsari menerima pengaduan adanya oknum ormas meminta THR.

"Kalau mereka tidak mau dididik, biar kita rapikan di lapangan, tidak usah takut," ucap Syahroni.

Syahroni menuturkan, Polsek Bojongsari diberikan wewenang untuk menindak ormas yang meminta THR kepada masyarakat dan pedagang. Penindakan terhadap oknum ormas yang meminta THR mendapat dukungan dari masyarakat.

"Kita pasti didukung sama warga, apalagi warga sekarang sudah menjerit," katanya.

Dia meminta masyarakat dan pedagang di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari tidak memberikan THR kepada Ormas. Masyarakat diminta untuk memberikan laporan kepada Polsek Bojongsari apabila ditemukan oknum ormas meminta THR kepada masyarakat.

"Laporan yang kami terima akan kita dalami dan kita tindak," pungkas Syahroni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.