Sukses

KPU Dinilai Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP-ARUN) Bob Hasan mengatakan KPU harus melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP-ARUN) Bob Hasan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Menurut Bob, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan, maka hasil Pemilu tersebut cacat hukum.

Ia menjelaskan dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.

"Namun setelah membaca amar putusan, majelis hakim PN Jakpus menolak pendapat-pendapat tersebut dan menyatakan eksepsi KPU ditolak. Yang berat, putusan tersebut tercantum ketentuan dapat dilaksanakan serta merta mesti belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad)," kata Bob Hasan melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Bob melanjutkan, sengketa di PN Jakpus antara Partai Prima dengan KPU memang bukan tata usaha negara Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu. Namun sengketa tersebut adalah sengketa perdata sehingga hasilnya mengikat para pihal yang berperkara.

"Ini memang bukan sengketa Pemilu. Namun Konsekuensi kita sebagai negara hukum, putusan pengadilan perdata mengikat para pihak yang berperkara dan menimbulkan dampak hukum kepada pihak-pihak lain," ucap dia.

Oleh karena itu, menurut Bob, jika KPU tetap melaksanakan Pemilu 2024 tanpa memperhatikan putusan PN Jakarta Pusat, maka hasilnya cacat hukum.

"Jika KPU tidak memaksakan putusan serta merta tersebut, maka hasil Pemilu 2024 terancam menjadi cacat hukum," kata dia.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak mematuhi putusan PN Jakarta Pusat. Ia menyarankan agar tidak membuat gaduh pendapat mengenai putusan PN Jakarta Pusat melalui media.

"Apapun yang menjadi putusan Pengadilan itu, kita publik hanya tau Amar Putusannya tidak tau tentang Pertimbangan Hakim atau alasan hakim memutuskan hal tersebut. Harus dihargai putusan pengadilan dan sebagai warga negara yang baik dan tunduk pada lonstitusi harus mendorong seperti pihak KPU melaksanakan upaya banding dan selanjutnya," jelas Bob.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

3 dari 4 halaman

PN Jakarta Pusat Sebut Putusan Bukan Menunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis 2 Maret 2023.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tutur dia.

 

4 dari 4 halaman

Alasan Partai Prima Mengajukan Gugatan

Zulkifli menerangkan, sifat gugatan Partai Prima bila merujuk pada petitumnya karena merasa dirugikan atas tahapan verivikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.

Zulkifli pun menjelaskan dia tidak dalam tahap menilai dari putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Dia hanya dalam tahap menjelaskan duduk perkara dari perkara gugatan antara Partai Prima dengan KPU.

"Jadi saya sebagai, itu tidak punya area menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada didepan saya yang telah terverifikasi seperti itu," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.