Sukses

Kasus Percobaan Bunuh Diri Model Ayu Aulia, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka?

Perseteruan antara model cantik Ayu Aulia dengan kakak angkatnya, Ade Ratnasari memasuki babak baru.

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara model cantik Ayu Aulia dengan kakak angkatnya, Ade Ratnasari memasuki babak baru.

Ade Ratnasari dan Ayu Aulia saling lapor ke Polres Metro Jaksel. Ade melaporkan Ayu Aulia ke terkait dugaan kasus penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, Ayu Aulia melaporkan Ade Ratnasari perihal dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Laporan ini dilayangkan pascamodel Ayu Aulia melakukan percobaan bunuh diri di sebuah apartemen, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit memberikan sinyal akan ada sosok tersangka dalam kasus ini.

"Iya sebentar lagi menuju ke sana (penetapan tersangka). Mudah-mudahan dalam waktu dekatlah," kata Ridwan saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022).

Ridwan menerangkan, penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang menjadi dasar seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Entah itu kaitan dengan kasus penganiayaan maupun dengan penyebaran berita bohong. Adapun, pangkal masalah berawal upaya percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh Model Ayu Aulia.

"Dua-dua tinggal kita bisa buktikan tidak kalau bisa buktikan apakah berdua ini saling merugikan disisi lain sesuai yang dilaporkan kalau memang terbukti berdua ini sebagai calon tersangka bisa. Kalau bisa dibuktikan nanti kita kabarin lah," ujar dia.

Ridwan menerangkan, sisi lain penyidik juga mendalami percobaan bunuh diri model Ayu Aulia. Sebagaimana isu yang tersebar bahwa bunuh diri sarat dengan rekayasa.

"Iya makanya masih dalam proses lidik rekayasa itu bisa rekayasa yang dilakukan si korban untuk seakan-akan atau ceritanya yang rekayasa yang disampaikan oleh pihak AD (Ade Ratnasari) menyampaikan ke media lebih dahulu begini begitu ternyata yang betul yang mana nanti kita lagi lidik," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diperiksa Polisi

Model Ayu Aulia menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jaksel, Kamis (10/3/2022). Dalam kasus ini, Ayu sebagai pelapor sementara terlapornya adalah kakak angkatnya Ade Ratnasari.

"Sekarang kita mau BAP atas laporan kita kemarin," kata Penasihat Hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono di Polres Jaksel, Kamis (10/3/2022).

Diketahui, Ade Ratnasari dan Ayu Aulia saling lapor ke Polres Metro Jaksel. Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan kasus penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP. Sementara Ayu Aulia melaporkan Ade Ratnasari perihal dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Laporan itu dilayangkan pascamodel Ayu Aulia melakukan percobaan bunuh diri di sebuah apartemen, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 Februari 2022.

Herdiyan menerangkan, ini merupakan pemeriksaan perdana kliennya. Ada beberapa barang bukti yang dibawa pada hari ini. Antara lain tangkapan layar berupa status di media sosial.

"Ini baru awal ya ada saksi pelapor (Ayu) sama saksi lainnya (asistennya). Kami bawa barang bukti sesuai dengan yang kita laporkan," ucap Herdiyan.

3 dari 3 halaman

Ayu Aulia Siap Diperiksa

Sementara itu, Ayu menyampaikan kesiapan menjalani pemeriksaan hari ini. Ia mengaku akan membeberkan kepada penyidik sesuai fakta yang ada.

"Tidak ada kesiapan apa-apa ya, kita mah berkata jujur aja," kata Ayu.

Dalam kesempatan itu, Ayu sempat membantah tundingan miring yang dialamatkan kepadanya. Ini soal percobaan bunuh diri yang diduga hanya rekayasa.

"Mana ada si orang bunuh diri settingan kan dableg aja gitu. Bisa dinilai aja si mana yang berkoar-koar," ucap Ayu.

"Menurut saya biarlah itu ditangani pihak berwajib sesuai hukum, sesuai dengan keterangan dan diselesaikan sebaik-baiknya. Karena kenapa kalau yang bikin laporan palsu akan masuk (penjara) sendiri," ditimpali penasihat hukumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.