Sukses

Megawati Soroti Pemekaran Wilayah di Hadapan Mendagri

Menurut Megawati, sebelum pemekaran wilayah perlu dikaji mendalam terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri angkat bicara mengenai pemekaran daerah. Dia mengaku heran mengapa harus dilakukan pemekaran daerah.

Diketahui, saat ini DPR tengah mengusulkan RUU inisiatif terkait pemekaran wilayah di Papua. Ada tiga provinsi yang diusulkan pemekaran, yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Saya melihat adanya stagnasi atau kebingungan bagaimana untuk bangkitkan potensi daerah mereka yang sudah berani sampai terjadinya pemekaran," ujar Megawati di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dilihat dari YouTube BRIN Indonesia, Kamis (21/4/2022).

Menurut Megawati, sebelum pemekaran wilayah perlu dikaji mendalam terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya mengerti pemekaran diizinkan kalau ada wilayah, ada aspirasi, tapi sebenarnya yang paling penting keekonomian daerah tersebut, ada tidak potensinya?" kata Megawati.

"Kenapa sebuah daerah berani memekarkan diri? padahal sudah pernah terpikirkan peningkatan PAD? saya sangat practical saja bukankah demikian seharusnya pemda terlihat jelas PAD itu bisa meningkat atau tidak, peningkatan dari mana? dari potensi daerah yang diangkat jadi kegunaan daerah tersebut," tambahnya.

Selain itu, Megawati juga menyinggung soal jargon Indonesia Emas 2045. Megawati mempertanyakan emas yang dimaksud.

"Saya bilang sama Presiden, ini nanti emasnya kayak gimana Pak. Orang kita saja masih punya stunting, anemia, dan lain sebagainya," kata Megawati.

Mega mengingatkan bahwa Indonesia masih berjibaku dengan masalah stunting di banyak daerah.

"Ini bukannya problem daerah juga? Bagaimana kita akan memunculkan sumbernya itu dari anak-anak berkualitas yang tadi seperti dikatakan Pak Muhadjir akan masuk pada masalah usia atau aging years, banyak manulanya, sehingga Indonesia ke depan itu usia produktif yang betul produktif, bukan hanya karena usia produktif tapi orangnya bisa produktif," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

DPR Targetkan 3 RUU Provinsi Pemekaran Papua Selesai Sebelum Juni 2022

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua selesai sebelum Juni 2022.

"Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Rifqi seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan target tersebut merupakan salah satu konsekuensi pembentukan provinsi baru sehingga harus ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, pembentukan dapil baru itu berdampak penambahan dapil dan penambahan jumlah kursi anggota DPR RI sehingga harus disesuaikan dengan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024.

"Pembentukan dapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR pada Selasa 12 April 2022 menyetujui tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

Ketiga RUU itu sebelumnya telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar, yaitu memperbaiki dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

3 dari 4 halaman

Demonstran Tolak Pemekaran Papua yang Pukul Kasat Intel Polres Jakpus Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu demonstran menolak pemekaran Papua sebagai tersangka pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.

Pemukulan terjadi saat aksi demo yang digelar di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, berujung ricuh.

"Benar (satu demonstran pelaku pemukulan Kasat Intel Polres Jakpus ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).

Polisi juga langsung menahan tersangka. "Sudah ditahan," ucap Zulpan.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, 90 mahasiswa Papua sempat diamankan polisi terkait demo ricuh di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Sampai Jumat malam ini, 11 Maret 2022, 89 orang telah dipulangkan. 

"89 sudah dipulangkan, tapi yang satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (11/3/2022). 

Demo mahasiswa menolak pemekaran Papua atau daerah otonomi baru (DOB) di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Lima polisi, termasuk seorang perwira, mengalami luka-luka akibat tindakan brutal massa.

4 dari 4 halaman

Rencana Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Puan: Demi Pemerataan Pembangunan

Ketua DPR Puan Maharani, mendukung rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR.

Puan mengklaim pemekaran itu demi pemerataan pembangunan. “Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan Maharani, Jumat (8/4/2022).

Puan menambahkan, pemekaran wilayah di Papua juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju.

“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ucapnya.

Tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.

Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama Pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.