Sukses

Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagrek Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus ini berawal dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ketika melintas di Jalan Nagreg.

Liputan6.com, Jakarta - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta bakal membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4/2022) ini, Priyanto akan dituntut atas kasus kematian dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang ke sungai setelah menabrak keduanya.

"Tetap (pada jadwal). Iya (siap bacakan tuntutan)," kata Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi.

Adapun dalam tuntutan nanti akan diberikan sebagaimana fakta persidangan dengan pertimbangan petunjuk dari Oditur Jenderal TNI terkait hukuman yang bakal diminta kepada majelis hakim nanti ketika vonis.

"Oditur Jenderal TNI yang nanti akan memberikan petunjuk untuk tuntutannya," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis 7 April 2022.

Adapun dalam kasus ini berawal dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ketika melintas di Jalan Nagreg.

Bukanya menolong dan dibawa rumah sakit, mereka justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Atas hal itu dalam perkara ini Oditur Militer telah mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang jasad dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dimana turut terancam hukuman paling berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ahli Sebut Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai

Ahli forensik dr Zaenuri Syamsu Hidayat membeberkan jika Handi Saputra (17) korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat oleh anak buah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah dalam kondisi hidup.

Hal itu disampaikan, Zaenuri ketika hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Kolonel Priyanto di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran napas itu ada benda-benda air semacam lumpur, di saluran naoas, di rongga dada ditemukan cairan," ucap Zaenuri.

Hal itu merujuk pada proses autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.

Selain ditemukan air pada rongga pernapasan, Zaenuri juga menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh jenazah Handi. Mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri, namun tidak menembus hingga rongga dada.

"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal.

Zaenuri menjawab, karena ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-paru dan ke dalam saluran napas bagian bawah.

Mendengar itu, Brigjen TNI Faridah kembali bertanya kepada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.

"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernapas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.

"Nggih (ya), masih bernapas," beber Zaenuri.

"Kalau masih bernapas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah.

"Masih hidup," ucap Zaenuri.

3 dari 4 halaman

Pilih Buang Jasad korban Tabrakan Lari Ke Sungai, Kolonel Priyanto: Jejak Hilang atau Dimakan Ikan

Terdakwa pembunuhan berencana pasangan sejoli, Kolonel Inf Priyanto mengakui jika alasannya memilih sungai menjadi lokasi pembuangan mayat Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) berharap jejak kejahatannya bisa hilang.

Pengakuan itu disampaikan, Priyanto ketika selintas terpikir usai bertukar kemudi dengan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang gemetar setelah menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Jawa Barat. 

"Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai," kata Priyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Ide tersebut muncul hingga akhirnya memilih Sungai Serayu, Jawa Tengah jadi lokasi membuang jasad Handi dan Salsabila. Dengan membuangnya ke lokasi tersebut, dia  berharap korban bisa lenyap dimakan ikan atau terbawa arus hingga ke laut lepas.

"Karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," kata Priyanto.

"Kok bisa muncul kenapa tidak dibuang ke semak-semak, dibuang di hutan?" kata hakim.

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," timpal Priyanto.

"Oh jadi berpikir begitu?" tanya kembali majelis.

"Siap hanya berpikir itu," ujar Priyanto 

Priyanto berpendapat, jika jasad Handi dan Salsabila di buang di darat, pasti akan dengan mudah ditemukan orang. Akhirnya, sungai jadi pilihan membuang dua sejoli tersebut.

"Karena kalau di darat?" tanya majelis hakim.

"Di darat pasti ditemukan," pungkas Priyanto.

4 dari 4 halaman

Buang Jasad Korban Tabrakan di Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto: Saya Pikir Sudah Meninggal

Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto mengaku membuang jenazah sepasang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) karena mengira keduanya telah meninggal. Berbekal pemiliran tersebut, dia memutuskan untuk membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Pernyataan Priyatno ini dilontarkan ketika ahli forensik dr Zaenuri Syamsu Hidayat yang mengungkap hasil autopsi Handi, memberikan keterangan di persidangan pembunuhan korban kecelakaan di Nagreg. Zaenuri mengatakan, Handi masih hidup ketika dibuang oleh anak buah Priyatno.

Priyanto menceritakan Handi sudah dalam kondisi kaku dan kaki tertekuk ketika dibuang ke sungai. Oleh karena itu, dia mengira Handi meninggal dunia.

"Saya buang dalam keadaan kaki menekuk, karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Priyanto saat sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.

"Termasuk tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Priyanto, sekali lagi.

"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," ucap Zaenuri.

Oleh sebab itu, Priyanto menegaskan, tak tahu bila Handi masih hidup ketika dibuang.

"Saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian Pak, terima kasih, Yang Mulia," tutup Priyanto.

Sementara Salsabila diperkirakan sudah meninggal dunia ketika dibuang ke Sungai Serayu. 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.