Sukses

HEADLINE: Dirjen Perdaglu Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng, Dampaknya?

Pejabat kementerian yang seharusnya mengawasi tata niaga CPO dan minyak goreng, malah menjadi bagian dari permainan mafia.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng atau kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Yang membuat miris, salah satu tersangka merupakan pejabat eselon I yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Pejabat kementerian yang seharusnya mengawasi tata niaga CPO dan minyak goreng, malah menjadi bagian dari permainan mafia.

IWW diduga menerima suap untuk izin penerbitan ekspor minyak goreng. Proses pemberian izin itu melawan hukum, karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri, di mana Kemendag baru saja mengelurkan peraturan yang menargetkan agar kebutuhan sawit dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Penetapan tersangka IWW sendiri nyaris satu bulan sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bakal mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada 21 Maret lalu. Namun, suara ketidakpuasan masih nyaring terdengar meski penangkapan tersangka mafia minyak goreng sudah dilakukan.

Suara itu datang dari pihak yang mesti didengar dari persoalan ini, yakni pedagang. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono, menilai pehanan Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana oleh Kejagung belum berkontribusi terhadap harga minyak goreng di pasaran yang masih tinggi.

"Kalau ditanya, apakah dengan adanya penangkapan ini ada pengaruh situasi minyak goreng, saya kira kita bisa melihat sendiri, kondisi harga minyak goreng memang masih tinggi," kata Sudaryono kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, ketentuan harga minyak goreng kini masih bersandar pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, di mana harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar. "Bahkan ada yang sampai Rp 60 ribu sekian untuk 2 liter. Jadinya sekitar Rp 30 ribu per liter," ungkap Sudaryono.

Sementara produk minyak goreng curah pun kini masih bertahan di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sesuai Permendag 11/2022. "Itu kondisinya belum ada perubahan signifikan, atau bisa dikatakan tidak ada perubahan apapun karena adanya kasus penangkapan ini," sebutnya.

Sudaryono meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan lebih mendalam terkait praktik mafia minyak goreng. APPSI juga mengapresiasi Kejagung dan Polri yang membongkar kasus tersebut, termasuk menangkap Dirjen Kemendag.

"Kami menginginkan pengusutan yang lebih mendalam terkait minyak goreng ini. Karena praktik-praktik ini sangat merugikan bagi pedagang pasar, yang lebih luas tentu sangat merugikan masyarakat umum," ujar Sudaryono.

Meski demikian, ia dan rekan pedagang pasar bakal bersabar menunggu proses penyidikan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian-pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Khawatir Terjadi di Komoditas Lain

Kelompok buruh meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas mafia dan kartel minyak goreng pasca ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, khawatir kejahatan yang sama terjadi di komoditas pangan lainnya di tanah air. Hal itu tidak menutup kemungkinan, sebab gula pasir, beras, hingga telur ayam mengalami kenaikan harga.

"Beras, gula, susu, teh, dan telur. Tidak menutup kemungkinan ini ada mafia-mafia atau kartel-kartel, di mana harga ini melonjak,” kata Iqbal.

Tuntutan ini, kata dia akan disampaikan saat peringatan May Day 1 Mei 2022 mendatang di Bundaran Hotel Indonesia. ia juga tak memungkiri massa aksi akan bergeser ke arah Kementerian Perdagangan seusai di Bundaran HI.

Buruh juga mendesak Kejagung dan KPK mulai melakukan investigasi dengan memeriksa dirjen-dirjen lain di Kemendag, sehingga para mafia pangan bisa dicabut sampai ke akar-akarnya.

Di sisi lain, Ekonom INDEF, Nailul Huda, menyebut sebenarnya dalang dari permasalahan kelangkaan minyak goreng dan mahalnya harga belum benar-benar terungkap. Sebab, permasalahan minyak goreng langka tidak hanya sebatas perizinan ekspor saja.

"Aktor utamanya saya rasa belum terungkap. Kemendag kan cuman ngurusin masalah perizinan ekspor CPO dalam rangka kebijakan DMO," kata Huda kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, permasalahan minyak goreng bukan itu saja. Ada permasalah kartel harga yang menyebabkan harga minyak goreng naik berkali-kali lipat.

Kemudian, juga permasalahan di sisi distribusi yang dinilai masih ada aktor lainnya yang lebih tinggi dibandingkan yang sudah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Terlebih setelah adanya BLT minyak goreng yang bisa memberikan keuntungan hingga Rp 1,12 triliun kepada para mafia minyak goreng. Huda menduga kebijakan ini sebagai bagian dari modus minyak goreng untuk bisa meraup keuntungan dari naiknya harga minyak goreng. "Aktor utama ini yang harus diungkap," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Pemain Besar Kuasai 70% Pasar Minyak Goreng

Selain menahan Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," beber Burhanuddin.

Kejagung sendiri menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.

"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.

"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," imbuhnya.

Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira, mengatakan, kalau sudah jelas perusahaan yang disebut Kejagung terlibat praktik suap, maka Pemerintah bisa bekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng tersebut.

Dia juga menyarankan pemerintah mencabut izin ekspor perusahaan-perusahaan yang terlibat sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemerintah juga disarankan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terlibat.

"Membuka opsi mengalihkan HGU-nya. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," kata Bhima kepada Liputan6.

Langkah berikutnya, ucap dia, adalah mendorong Kejagung mengusut jaringan pelaku lain, karena tidak mungkin hanya dua perusahaan yang lakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.

"Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Desakan Copot Mendag Lutfi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meyakini ada permainan di balik sulitnya pemerintah menentukan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah berupaya membuat kebijakan demi meringankan beban masyarakat setelah adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tanah air.

Kebijakan pemerintah antara lain dengan menetapkan harga ecer tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah. "Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Bangkal, Sumenep, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

"Oleh sebab itu, kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan migor ini, dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," ujarnya.

Selain dukungan mengusut tuntas mafia minyak goreng, di sisi lain desakan untuk mencopot Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bermunculan setelah terungkapnya mafia minyak goreng yang melibatkan Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai Mendag Lutfi gagal melakukan pengawasan internal, sehingga disarankan mundur. Sementara kelompok buruh menilai Mendag tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada sebelumnya.

"Organisasi serikat buruh mendesak Menteri Perdagangand dicopot, karena selalu menyatakan ada mafia yang tak bisa disentuh, ternyata (pelaku) Dirjennya sendiri, itu menunjukkan mengendalikan internal Kemendag saja tidak mampu," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).

"Harus dicopot dan diusut sampai akar-akarnya oleh Kejaksaan Agung, bahkan kalau perlu KPK menangani sampai ke akar-akarnya agar kartel migor ini dan CPO bisa dibongkar tuntas. Dimulai dengan mencopot menteri perdagangan, karena pokok pangkalnya di Mendag," tambahnya.

Kemudian ada Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer, yang meminta Muhamad Lutfi mundur dari jabatan Mendag, karena harus bertanggung jawab atas kasus korupsi penjualan CPO ke luar negeri.

Mendag Lutfi sendiri telah menunjuk pengganti Indrasari Wisnu Wardhana mengisi posisi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Mendag menunjuk Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdaglu.

Diketahui, Veri juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Keputusan ini berlaku mulai 20 April 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.