Sukses

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Diketahui empat diantaranya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, untuk Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru dilakukan pemeriksaan hari ini dan langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan.

"Tadi (diperiksa), langsung," tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Mereka yang diperiksa hari ini adalah LCWS selaku Owner Independent Research, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kemudian Lie Tjui Tjien selaku Kepala Divisi Ekspor dan Impor PT WNA, PT MNA, PT SAP, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (PHG), dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peran Tersangka Lainnya

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," Burhanuddin menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Mendag Diminta Jadikan Momentum

Anggota Komisi VI DPR Subardi mengatakan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menentapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Kasus ini harus diungkap ke publik, tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO, apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab," kata dia, Selasa (19/4/2022).

Politikus NasDem ini mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR memang mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantrakan, salah satunya terlihat adanya dugaan korupsi saat ini.

Bahkan, Subardi menjelaskan, kasus korupsi ini sebuah ironi dan menyakiti hati masyarakat yang tengah dipukul akan harga minyak goreng.

"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata dibalik itu ada kejahatan yang disembunyikan," ungkap dia.

Subardi mengungkapkan, jika ini melibatkan banyak pihak, jelas ini bagian dari persekutuan jahat. "Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri," kata dia.

Subardi juga meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bisa melakukan evaluasi usai kejadian ini. Dan mendesak, kasus ini menjadi momentum untuk segera menstabilkan harga minyak goreng selama enam bulan terakhir melonjak tajam.

"Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Tanggapan Mendag

Adapun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Lutfi kepada Liputan6.com, Selasa (18/4/2022).

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Lutfi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.