Sukses

Kejagung Periksa Eks Dirut Inti Sumber Bajasakti dan IISIA Soal Korupsi Impor Baja

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Dua saksi yang diperiksa yaitu Widodo Setiadharmaji selaku Direktur Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) dan Edward Thejasurya Lim selaku Direktur Utama PT Inti Sumber Bajasakti.

"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau haja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, selama ini aktivitas impor besi dan baja diduga telah merugikan perekonomian negara.

Hal itu pun berdampak penurunan terhadap industri besi dan baja Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir.

"Memang benar kami sedang menyelidiki industri baja dan besi. Kita mau melihat apakah selama ini impor baja dan besi itu legal atau tidak. Kan kita juga harus menjaga kondisi industri nasional ya," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naikkan Status Perkara

Febrie menegaskan, Kejagung akan turut berkontribusi menjaga kondisi industri nasional, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kejagung sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini.

"Sudah ada beberapa yang dipanggil ya," ucap dia.

Febrie pun memastikan penyidik akan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan apabila ke depannya terbukti ada perbuatan melanggar hukum dalam aktivitas impor besi dan baja pada kawasan Berikat.

"Ya nanti kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak pada impor besi dan baja itu. Kalau ada nanti kita tindak lanjuti," jelas Febrie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.