Sukses

Berkas Doni Salmanan soal Quotex Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Senin 18 April 2022

Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung RI.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung RI.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Barekrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menerangkan, pelimpahan tahap satu berlangsung hari ini, Senin (18/4/2022).

"Iya betul," jawab Reinhard ditanya pelimpahan berkas Doni Salmanan terkait investasi bodong.

Reinhard menerangkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu, menerima surat P21, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Iya betul, diteliti jaksa dahulu, setelah dinyatakan lengkap akan ada surat P21 dari jaksa, kemudian dilanjutkan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar dia.

Pada perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penahanan Diperpanjang Awal April Lalu

Polisi memperpanjang masa penahanan Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Quotex. Hal itu dibenarkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

"Iya diperpanjang," tutur Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Masa penahanan Doni Salmanan sendiri telah selesai untuk 20 hari pertama. Selanjutnya penyidik pun memperpanjang kembali untuk 40 hari ke depan.

"Perpanjang 40 hari," kata Reinhard.

Sebelumnya, Doni Salmanan ternyata menjadikan investasi bodong sebagai mata pencahariannya. Polisi menyebut Doni Salmanan mendapat keuntungan materiil lewat modus penipuan investasi.

Menurut keterangan polisi, Doni Salmanan sengaja melakukan penyebaran video berisikan berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yang kemudian menjadi korban penipuan Doni. Investasi bodong itu jadi cara Doni memperoleh uang.

 

3 dari 4 halaman

Modus

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyampaikan, Doni Salmanan mengelabui masyarakat dengan tampil seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah hasil bermain trading valuta asing di website Quotex. Nyatanya, dia hanya menjadi afiliator dan mendulang untung dari kekalahan membernya dalam trading binary option.

"Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Untuk meyakinkan korban, lanjut Asep, Doni Salmanan sengaja memamerkan kekayaannya atau flexing. Dengan begitu, member yang mengikutinya akan terus bermain trading valuta asing di website Quotex.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website, dengan keuntungan sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading, keuntungan sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading," kata Asep.

4 dari 4 halaman

Aset

Aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex Doni Salmanan kembali disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Aset itu berupa uang sebesar Rp1 miliar dari rekannya yang berada di Bandung. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, nominal aset Doni Salmanan yang disita bertambah.

"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar," kata Gatot, seperti dilansir Antara, Minggu (20/3/2022).

Gatot menerangkan, penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat (18/3) lalu. Z diketahui merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan, tapi bukan dari kalangan publik figur.

Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada temannya tersebut. "Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," ujar Gatot.

Menurut Gatot, penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik. Pada hari Selasa (15/3/2022), penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.

Kemudian ada 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini, yang ikut disita. Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.

Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Asep mengatakan, penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.