Sukses

ICW Desak Pembersihan KPK dari Pelanggar Etik Usai Disorot AS

Menurut Kurnia, pada 2013, jauh sebelum kepemimpinan Firli, KPK menerima penghargaan bergensi seperti Ramon Magsaysay karena prestasinya dalam membongkar praktik korupsi para elite.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap wajar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) memberikan sorotan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, menurut ICW, KPK era Firli Bahuri banyak menelurkan masalah di internal.

"Sejak Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik, KPK berubah menjadi lembaga yang bangga akan kontroversinya. Sehingga, wajar banyak pihak, termasuk Amerika Serikat menyoroti kebobrokan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, kredibilitas KPK sebelum era kepemimpinan Firli jadi tergerus lantaran ulah Firli cs. Menurut Kurnia, baru kali ini KPK dipimpin dua orang pelanggar etik, yakni Firli Bahuri sendiri dan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Menurut Kurnia, pada 2013, jauh sebelum kepemimpinan Firli, KPK menerima penghargaan bergensi seperti Ramon Magsaysay karena prestasinya dalam membongkar praktik korupsi para elite.

"Kalau periode saat ini, apa prestasinya? Menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas melalui Tes Wawaan Kebangsaan?," kata Kurnia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Laporan Kemenlu AS

Atas dasar berbagai sorotan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, Kurnia berharap ada pembersihan dalam internal KPK. Kurnia mendesak mereka yang merupakan pelanggar etik disingkirkan demi menjaga muruah pemberantasan korupsi.

"Bersih-bersih KPK mutlak harus segera dilakukan. Misalnya, mendesak orang-orang bermasalah, seperti Firli dan Lili, untuk hengkang dari KPK. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin KPK semakin terpuruk, bukan hanya di mata masyarakat Indonesia, melainkan dunia," kata Kurnia.

Sebelumnya, KPK tengah menjadi sorotan pemerintah AS. Dalam laporan bertajuk '2021 Country Reports on Human Rights Practices', AS menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Pelanggaran etik berkaitan komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Komunikasi berlangsung pada saat lembaga antirasuah tengah mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Lili sudah dijatuhi sanksi berat atas pelanggaran ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas memutuskan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 1 tahun terhadap Lili.

 

3 dari 3 halaman

Bantahan Lili Pintauli Siregar

Sebelum dijatuhi sanksi, Lili sempat membantah adanya komunikasi dengan Syahrial. Bantahan Lili ini kemudian dilaporkan oleh beberapa mantan pegawai KPK ke Dewas.

Lili dianggap menyampaikan berita bohong lantaran membantah komunikasi dengan Syahrial.

Teranyar, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika beserta tiket penginapan selama satu minggu di Lombok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.