Sukses

Anggaran Pilkada Depok 2024 yang Diajukan KPU Membengkak 2 Kali Lipat

Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna, mengatakan pihaknya telah mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kota Depok guna memuluskan penyelenggaraan Pilkada Depok 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menghitung dan menyusun anggaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Anggaran yang diajukan kali ini, meningkat dua kali lipat dibandingkan Pilkada 2020.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna, mengatakan pihaknya telah mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kota Depok guna memuluskan penyelenggaraan Pilkada Depok 2024.

"Kami telah mengajukan anggaran sebesar Rp120 miliar kepada Pemerintah Kota Depok," ujar Nana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4/2022).

Menurut dia, KPU Kota Depok sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk membahas sejumlah persiapan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan pilkada nanti.

"Anggaran sebesar Rp 120 miliar akan digunakan untuk persiapan hingga akhir pelaksanaan Pilkada Kota Depok,” jelas Nana.

Dia mengungkapkan, permintaan anggaran Pilkada Kota Depok 2024 memang melonjak dibanding anggaran yang diajukan pada Pilkada 2020. Pada Pilkada Kota Depok 2020, anggaran yang diminta KPU sebesar Rp 60 miliar.

“Memang ada kenaikan yang sebelumnya Rp 60 miliar kini menjadi Rp 120 miliar,” pungkas Nana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usul Anggota Dewan

Sebagai upaya untuk mencegah timbulnya permasalahan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu dan Pilkada. 

Ia menilai perubahan ketentuan UU Pemilu maupun UU Pilkada melalui Perppu penting untuk mencegah timbulnya permasalahan yang serius pada penyelenggaraan pemilihan umum.

"Suka tidak suka, mau tidak mau, Perppu menjadi salah satu opsi yang perlu ditempuh oleh pemerintah," ujar Arif dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

Arif mengatakan, Perppu diperlukan untuk menata ulang norma-norma penting dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Tujuannya tentu agar pemilu dan pilkada serentak yang digelar pada tahun yang sama berjalan efektif dan efisien tanpa permasalahan yang serius.

Pertama Kali Gelar Pemilihan Presiden dan Legislatif 

Pada 2024 mendatang, pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif nasional serta daerah yang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah serentak. Sehingga situasi nanti akan sangat berbeda dibandingkan pesta demokrasi elektoral sebelumnya.

Selain itu, menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, beban kerja penyelenggara pemilu akan lebih berat. Sebab, ada beberapa tahapan pemilu dan pilkada yang krusial yang saling berhimpitan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.