Sukses

Top 3 News: Kasus Korban Begal di NTB Jadi Tersangka Resmi Dihentikan Polisi

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus S (34), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pembegalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akhirnya menghentikan kasus S (34), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pembegalnya.

Dijelaskan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, kasus ini dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Djoko mengatakan, kasus begal yang terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah tersebut dihentikan karena telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Dirinya menegaskan, dihentikannya kasus tersebut bukan karena adanya desakan publik. Melainkan memang menjadi perhatian masyarakat.

Kemudian, dengan adanya kasus korban begal jadi tersangka itu, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto mengatakan, bakal memberikan penghargaan terhadap masyarakat yang melawan para pelaku begal di wilayah hukumnnya.

Terlebih, kata Hendro, jika korban dalam posisi untuk membela dirinya dari pelaku begal. Dia menegaskan, masyarakat tak perlu takut untuk melawan begal. Apalagi, jika pelaku begal itu sampai meninggal dunia.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah soal kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang masih terus diberlakukan.

Namun, skema pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku di hari kerja, Senin sampai Jumat. Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diterapkan. Termasuk untuk lokasi wisata.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 17 April 2022:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Alasan Polisi Hentikan Kasus Korban Begal di NTB Jadi Tersangka

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan kasus S (34), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dua pembegalnya.

Kasus ini dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan, kasus begal yang terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ini dihentikan karena telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Kasusnya jadi perhatian publik," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu 16 April 2022.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, dihentikannya kasus tersebut bukan karena adanya desakan publik. Melainkan memang menjadi perhatian masyarakat.

"Bukan karena desakan publik, tapi kasusnya jadi perhatian publik ya," tegasnya.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Kapolda Lampung: Tak Usah Takut, Warga yang Lumpuhkan Begal Akan Diberi Penghargaan

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto mengatakan, bakal memberikan penghargaan terhadap masyarakat yang melawan para pelaku begal di wilayah hukumnnya. Terlebih, jika korban dalam posisi untuk membela dirinya.

"Jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan maka akan langsung diberi penghargaan," kata Hendro dalam keterangannya, Sabtu 16 April 2022.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, masyarakat tak perlu takut untuk melawan begal. Apalagi, jika pelaku begal itu sampai meninggal dunia.

"Di wilayah Lampung, masyarakat jangan takut melawan begal. Kalau ada begal yang terbunuh oleh korban begal karena membela diri dan mempertahankan barangnya, kasusnya tidak diproses," tegasnya.

"Dan korban yang dapat melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan," sambungnya.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Ingat, Tidak Ada Ganjil Genap yang Berlaku Hari Ini Minggu 17 April 2022

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diberlakukan di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga Senin, 18 April 2022. 

Namun, skema ini hanya berlaku di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diterapkan. Termasuk untuk lokasi wisata.

"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap ditanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

Maka pada hari ini, Minggu 17 April 2022, semua kendaraan berpelat ganjil maupun genap bisa melintas di 13 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. 

Sebagai informasi, jadwal ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. 

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.