Sukses

BNPB Bagikan 53 Ribu Masker di Jakarta saat Ramadhan

Memasuki libur panjang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melanjutkan program penguatan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melanjutkan program penguatan protokol kesehatan. Salah satu caranya, mendistribusikan 53 ribu lembar masker pada fasilitas publik, khususnya di DKI Jakarta. Program ini telah dilakukan sejak awal Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya, BNPB atau Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional turut menggandeng BPBD DKI Jakarta, pengurus masjid setempat, dan komunitas relawan.

"Pada hari Sabtu 16 April 2022, tim penguat protokol kesehatan tersebut menyusur dua masjid yang terdapat di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Masjid Istiqlal dan kawasan Jakarta Islamic Center," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Minggu (17/4/2022).

Dia menuturkan, tim gabungan sejak awal Ramadan telah rutin membagikan masker di Masjid Istiqlal yang berada di Jakarta Pusat.

"Kali ini jumlah masker yang dibagikan sejumlah 28 ribu lembar dengan target pembagian adalah jemaah, pengunjung masjid dan warga masyarakat yang datang ke bazar yang sedang berlangsung di wilayah tersebut," papar Abdul.

Pada saat bersamaan, pemberian masker juga dilakukan di kawasan Jakarta Islamic Center yang terletak di bilangan Jakarta Utara.

Masker yang disalurkan sebanyak 15 ribu lembar, dengan menyasar jamaah, pengunjung bazar Ramadhan dan masyarakat yang tinggal di sekitar Jakarta Islamic Center.

"Selain membagikan masker, tim di dua lokasi tersebut juga melakukan edukasi serta ajakan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai pertama, kedua hingga booster," jelas Abdul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Lengkap Kabupaten dan Kota PPKM Level 1-3 di Jawa Bali

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022. Aturan ini mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Tito ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.

Berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di jawa dan Bali merujuk pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022:

DKI JAKARTA

Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

BANTEN

Level 2

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan

Level 3

Kota Serang

JAWA BARAT

- Level 1

Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut

- level 2

Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang

JAWA TENGAH

- level 1

Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Semarang

- Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal,Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak

YOGYAKARTA

- Level 3

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

JAWA TIMUR

- Level 1

Kabupaten Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro

- Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik.

- Level 3

Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan,

BALI

- Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten, Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

3 dari 4 halaman

Dokter Paru Anjurkan Pakai Masker KN95 Bagi yang Ingin Mudik Lebaran

Sebelumnya, Ketua Pokja Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menganjurkan penggunaan masker KN95 untuk bepergian, khususnya bagi yang ingin mudik Lebaran. Dan menghindari memakai masker kain atau bedah.

Anjuran penggunaan masker KN95 dinilai dapat memberikan perlindungan optimal di ruang publik, ditambah masyarakat harus sudah vaksinasi lengkap dua dosis dan booster. Sesuai panduan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, masker KN95 menawarkan perlindungan terbaik terhadap CovidD-19.

"Kita enggak tahu orang di sekitar kita sakit Covid-19 atau bukan. Apalagi banyak yang tanpa gejala atau gejala ringan, sehingga tak terlihat," terang Erlina saat konferensi pers 'World TB Day 2022' pada Rabu, 23 Maret 2022.

"Maka, saya anjurkan pakai masker saat berpergian (mudik), jangan masker kain/bedah, sebaiknya KN95. Kita wajib menjaga kesehatan walaupun peraturan longgar," sambung dia.

Adapun aturan mudik Lebaran 2022, Pemerintah menjadikan syarat vaksin booster untuk pemudik. Meski begitu, masyarakat tetap harus ketat mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Selain booster, kami dari PDPI meminta kepada masyarakat untuk menjaga atau melakukan prokes individual. Jadi, sudah dibooster ya dalam perjalanan tetap memakai masker," imbuh Erlina, yang juga dokter spesialis paru RS Persahabatan Jakarta.

 

4 dari 4 halaman

KN95 Tak Boleh Digabungkan dengan Masker Lainnya

Masyarakat diharapkan menggunakan masker yang benar sebagai upaya disiplin protokol kesehatan terbukti ampuh mencegah masuknya virus ke dalam tubuh.

Panduan CDC per 13 Februari 2021 merekomendasikan cara baru memakai masker, yaitu masker ganda, yang mana penggunaan masker medis berlapis masker kain.

Pada penggunaan masker KN95, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, masker tersebut harus digunakan sendiri, tidak menjadi atau sebagai pelapis.

"Ada beberapa kombinasi masker yang tidak boleh digunakan secara bersamaan. Seperti menggunakan 2 masker medis secara bersamaan. Sebab, masker medis tidak dirancang untuk digunakan 2 lapis secara bersamaan karena tidak meningkatkan filtrasi atau kesesuaian masker," jelas Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

"Lalu, jangan menggabungkan masker KN95 dengan masker lainnya. Karena masker KN95 sebaiknya digunakan sendiri dan tidak diperuntukkan melapisi masker apapun, baik sebagai lapis pertama maupun seterusnya," sambung Wiku.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.