Sukses

2 Pernyataan Jokowi Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN hingga TNI-Polri

Presiden Jokowi memastikan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan ASN.

Bahkan, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 April 2022.

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.

Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Hal tersebut, menurut dia, merupakan penghargaan atas kontribusi aparat menangani pandemi Covid-19.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini, kebijakan tersebut dapat menambah daya beli masyarakat. Selain itu, Jokowi berharap dapat membantu ekonomi Indonesia kembali bergairah.

Berikut 2 pernyataan Jokowi terhadap pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan ASN dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Pastikan ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 dengan Teken PP

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan ASN.

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 13 April 2022.

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.

Dia berharap, kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Kepala Daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuj yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi.

 

3 dari 3 halaman

2. Tunjangan Kinerja 50 Persen untuk ASN dan TNI-Polri Aktif

Kemudian, Jokowi memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Hal ini merupakan penghargaan atas kontribusi aparat menangani pandemi Covid-19.

"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," sambungnya.

Dia meyakini kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat. Selain itu, Jokowi berharap dapat membantu ekonomi Indonesia kembali bergairah.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.