Sukses

5 Pernyataan Mereka Menyikapi Dugaan Adanya Pelanggaran HAM di PeduliLindungi

Apa yang dikemukakan pihak Kemenlu AS soal adanya dugaan pelanggaran HAM dalam PeduliLindungi sontak membuat sejumlah tokoh angkat suara.

Liputan6.com, Jakarta Aplikasi PeduliLindungi disebut mencatatkan sederet pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kementerian Luar Negeri AS.

Salah satu catatannya yang dikutip dari situs State.gov mengatakan,"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."

Catatan lain yang disoroti soal petugas keamanan di Indonesia yang dinilai menyalahgunakan data tanpa surat perintah.

Apa yang dikemukakan pihak Kemenlu AS tersebut soal adanya dugaan pelanggaran HAM dalam PeduliLindungi sontak membuat sejumlah tokoh angkat suara.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa data masyarakat di Pedulilindungi dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk penanganan Covid-19.

Sama halnya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Menurutnya, PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.

Bahkan Mahfud menilai, Indonesia lebih berhasil mengatasi Covid-19 dibandingkan AS.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.

Belum lama ini, disebut pula oleh Mahfud bahwa Indonesia menjadi negara terbaik dalam penanganan Covid-19.

"Perlu diketahui bahwa Indonesia itu termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan Covid, itu satu," kata Mahfud melalui Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (16/4/2022).

Berikut pernyataan mereka menyikapi dugaan adanya pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Kemenkes Bantah PeduliLindungi Langgar HAM

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI membantah laporan indikasi PeduliLindungi melanggar HAM seperti tudingan oleh Kemenlu AS.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Nadia.

Dia juga meminta laporan itu jangan dipelintir. Indonesia sebelumnya jadi negara yang disorot AS dalam urusan status HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami memohon agar pihak-pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," jelas Nadia.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bersikap serius terhadap tudingan tersebut.

Menurut dia, itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh," kata dia, Sabtu (16/4/2022).

3 dari 6 halaman

2. Pemerintah Jawab Tudingan soal Pelanggaran HAM di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan mengklaim, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. PeduliLindungi juga sudah mencegah 538.659 orang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Data ini tercatat sepanjang 2021 hingga 2022. PeduliLindungi pertama kali diluncurkan pada Maret 2020.

Menanggapi ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," katanya, Jumat (15/4/2022).

Dia menegaskan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

Menurut Nadia, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

 

4 dari 6 halaman

3. Mahfud Md Bantah PeduliLindungi Melanggar HAM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membantah penilaian tersebut. Dia menegaskan, PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat dari ancaman Covid-19.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya secara individual. Tapi juga komunal-sosial.

Mahfud menjelaskan, dalam memberikan perlindungan secara komunal-sosial, negara harus berperan aktif. Sebagai bukti, lanjut dia, PeduliLindungi sangat efektif menurunkan penularan Covid-19, terlebih varian Delta dan Omicron.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron," jelas Mahfud.

Dia justru menyinggung AS yang menerima banyak laporan pelanggaran HAM versi Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Seperti yang terjadi pada 2018 hingga 2021, AS dilaporkan melanggar HAM sebanyak 76 kali. Sementara Indonesia hanya dilaporkan 19 kali.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.

5 dari 6 halaman

4. DPR soal Pedulilindungi: Tidak Bisa Dianggap Remeh

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bersikap serius terhadap tudingan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).  

Menurut dia, itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh," kata dia, Sabtu (16/4/2022).

Ketua Fraksi PAN di DPR ini menyadari PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan masyarakat.

Karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS.

Saleh berharap, pemerintah tidak menunggu isu PeduliLindungi melanggar HAM bergulir lebih luas baru mengambil sikap.

"Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia," ujarnya.

Saleh menjelaskan, berdasarkan laporan Kemenlu AS, tuduhan PeduliLindungi melanggar HAM sudah pernah disuarakan oleh Lembaga swadaya masyarakat atau LSM. LSM itu bahkan pernah mengirimkan surat protes kepada pemerintah.

Menurut Saleh, pemerintah perlu mengajak LSM tersebut untuk berdiskusi sekaligus menjelaskan manfaat PeduliLindungi.

6 dari 6 halaman

5. Satgas Covid-19: Data Masyarakat di PeduliLindungi Dijaga Kerahasiaannya

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 turut bersuara atas laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang mengindikasikan PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.  

Dia menegaskan, PeduliLindungi merupakan sistem yang dibuat untuk membatasi kegiatan masyarakat agar aman dari virus Covid-19.

Bahkan, Wiku menjelaskan data masyarakat di Pedulilindungi dijaga kerahasiaannya. Menurut dia, semua digunakan hanya untuk penanganan Covid-19.

"Data (di PeduliLindungi) dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk penanganan Covid," kata Wiku melalui pesan singkat, Sabtu (16/4/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PeduliLindungi aplikasi yang dikembangkan untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

    PeduliLindungi

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19