Sukses

Mahfud soal PeduliLindungi Disinggung: Penanganan Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari AS

Mahfud Md menegaskan, aplikasi PeduliLindungi dibuat pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, aplikasi PeduliLindungi dibuat pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, Indonesia menjadi salah satu negara terbaik di Asia dalam penanganan Covid-19 dan bahkan lebih baik dari Amerika.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi tudingan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Perlu diketahui bahwa Indonesia itu termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan Covid, itu satu," kata Mahfud melalui Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (16/4/2022).

"Kalau di dunia, Indonesia itu termasuk bagus, jauh lebih bagus dari Amerika di dalam menangani Covid ini," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian dari sebuah intistut, Amerika berada di urutan paling bawah bersama Iran, Colombia, Brazil, dan Mexico dalam hal penanganan Covid-19. Sementara itu, peringkat Indonesia berada jauh diatas negara-negara itu.

"Di ASEAN nomor 1 kalau Indonesia gitu. Pak Airlangga (Menko Perekonomian) pernah menyampaikan presentasi, di dunia Indonesia dalam aspek tertentu penanganan Covid itu ranking 4. Jadi udah baguslah PeduliLindungi itu," jelas Mahfud.

Mahfud menduga tudingan pelanggaran HAM itu muncul karena masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi, dilarang beraktivitas di ruang publik. Misalnya, memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

"Bahwa ada yang merasa terganggu klo mau masuk mall harus discan, diketahui dibatasi lagi gerakannya itu satu konsekuensi," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dijaga Kerahasiaannya

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 turut bersuara atas laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang mengindikasikan PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dia menegaskan, PeduliLindungi merupakan sistem yang dibuat untuk membatasi kegiatan masyarakat agar aman dari virus Covid-19.

Bahkan, Wiku menjelaskan data masyarakat di Pedulilindungi dijaga kerahasiaannya. Menurut dia, semua digunakan hanya untuk penanganan Covid-19.

"Data (di PeduliLindungi) dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk penanganan Covid," kata Wiku melalui pesan singkat, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI membantah laporan indikasi PeduliLindungi melanggar HAM seperti tudingan oleh Kemenlu AS.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan PeduliLindungi berkontribusi pada rendahnya penularan Covid di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Nadia. 

3 dari 4 halaman

Tak Bisa Dianggap Remeh

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bersikap serius terhadap tudingan tersebut.

Menurut dia, itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh," kata dia, Sabtu (16/4/2022).

Ketua Fraksi PAN di DPR ini menyadari PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan masyarakat.

Karena itu, dia mendorong pemerintah memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS.

Saleh berharap, pemerintah tidak menunggu isu PeduliLindungi melanggar HAM bergulir lebih luas baru mengambil sikap.

"Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia," ujarnya.

Saleh menjelaskan, berdasarkan laporan Kemenlu AS, tuduhan PeduliLindungi melanggar HAM sudah pernah disuarakan oleh Lembaga swadaya masyarakat atau LSM. LSM itu bahkan pernah mengirimkan surat protes kepada pemerintah.

Menurut Saleh, pemerintah perlu mengajak LSM tersebut untuk berdiskusi sekaligus menjelaskan manfaat PeduliLindungi.

"Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," tegasnya lagi.

 

4 dari 4 halaman

Tudingan AS

Sebelumnya, Indonesia jadi negara yang disorot oleh Amerika Serikat dalam urusan status HAM. Kementerian Luar Negeri AS mencantumkan catatan dugaan pelanggaran HAM yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah RI sebagai alat pelacak kasus COVID-19. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan dan aktivitas, baik dalam maupun luar kota.

"Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19," demikian dituliskan dalam situs State.gov, dikutip Jumat (15/4/2022).

"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PeduliLindungi aplikasi yang dikembangkan untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

    PeduliLindungi

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19