Sukses

114 Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp 30,6 Miliar

Sebanyak 114 korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan investasi ke Bareskrim Polri. Total kerugian diklaim mencapai Rp 30,6 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 114 korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan investasi ke Bareskrim Polri. Total kerugian diklaim mencapai Rp 30,6 miliar.

"Tanggal 14 April 2022 Kamis, sore sekitar jam 16.00 WIB sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," tutur kuasa hukum para korban, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam 14 April 2022.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTL/105 /IV/2022/BARESKRIM tertanggal 14 April 2022. Kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm itu melaporkan dua perusahaan yakni PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime yang diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 55 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading millionaire prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," jelas dia.

Lebih lanjut, Martha mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Antara lain seluruh identitas korban hingga arsip bukti transfer.

"Ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban, kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti withdraw sebelum terjadi scam," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Masih Buron

Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron

"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Whisnu merinci, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara tersebut ada AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.

3 dari 4 halaman

Kasus Binary Option hingga Robot Trading, Polisi Terima 760 Chat dan 180 Laporan

Polisi membuka hotline pengaduan untuk kasus trading binary option hingga robot trading seperti Binomo, Fahrenheit, juga DNA Pro. Sejauh ini, sudah ada 760 chat yang masuk dengan 180 laporan lewat nomor pengaduan tersebut.

"Kami juga membuka desk, desk pelaporan di 081213226296, sampai saat ini yang sudah men-chat 760 chat dengan pelaporan 180 pelaporan. Kami masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban, kami yakin korban ini masih banyak di luar silakan lapor ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Whisnu memastikan pihaknya menindak tegas tindak pidana berkaitan dengan binary option dan robot trading. Termasuk melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.

"Dan terpenting setelah tangkap dan tahan, kita bersama-sama dibantu PPATK untuk tracing aset. Jadi aset akan kita kumpulkan dan sampaikan juga untuk jadi barbuk di pengadilan. Jadi dalam kasus robot trading, di binary option, ada tiga hal yang penting, tangkap, tahan, dan tracing aset untuk kembalikan aset-aset yang jadi korban para pelaku," kata Whisnu.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, dan Wiki Mandara Nurhalim.

Kemudian untuk kasus Fahrenheit, polisi telah menangkap Henry Susanto selaku Direktur Utama PT Fahrenheit dan ada empat tersangka lain yang ditangani di Polda Metro Jaya.

Sementara dalam kasus DNA Pro, ada d12 tersangka dengan lima yang sudah ditangkap yakni FR, RK, RS, RU, YS. Sementara sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

4 dari 4 halaman

Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Sementara itu, Publik figur Ivan Gunawan Putra mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2022). 

Ivan Gunawan yang didampingi penasihat hukumnya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong robot tranding DNA Pro.

Pantauan di lapangan, Ivan Gunawan tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB. Dia menumpang mobil berwarna hitam.

Terlihat, Ivan Gunawan mengenakan jas dan celana warna hitam. Dia berjalan menuju lobi Gedung Awaloedin Djamin. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan kasus penipuan robot trading DNA Pro.

"Siap dong," kata Ivan Gunawan sambil berjalan.

Ivan mengaku akan menceritakan kronologi secara detail begitu pemeriksaan rampung. "Saya lewat dahulu ya nanti saya ceritakan," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini