Sukses

Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Naik Menjadi Rp 595,5 Triliun

Dana tersebut akan mendukung berbagai belanja pendidikan. Seperti beasiswa kepada pelajar. Terdiri dari 20 juta siswa kartu Indonesia pintar dan 975,3 ribu mahasiswa.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memproyeksikan anggaran di sektor pendidikan akan meningkat pada tahun 2023. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengutarakan nominal menjadi Rp 563,6 triliun sampai Rp 595,5 triliun.

"Anggaran pendidikan akan meningkat lagi mencapai Rp 563,6 triliun hingga Rp 595,9 triliun. Ini lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang anggarannya Rp 542,8 triliun," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas rancangan rencana kerja pemerintah dan pagu indikatif Tahun 2023 di Kantor Presiden, Kamis (14/4/2022).

Dana tersebut akan mendukung berbagai belanja pendidikan. Seperti beasiswa kepada pelajar. Terdiri dari 20 juta siswa kartu Indonesia pintar dan 975,3 ribu mahasiswa. Kemudian untuk membayar tunjangan profesi guru dan PNS untuk merupakan profesi pendidik sebanyak 264.000 orang

"Belanja pendidikan juga dipakai untuk operasi sekolah melalui BOS dan juga bahkan biaya operasi sampai tingkat PAUD, yaitu pendidikan usia dini di mana 6,5 juta anak-anak pada usia dini yang akan mendapatkan manfaat," bebernya.

Sri Mulyani memastikan defisit APBN 2023 dikisaran Rp 562,6 triliun hingga Rp 596,7 triliun atau 2,81% hingga 2,95% dari PDB. Hal itu menunjukkan dalam penyusunan APBN, dilaksanakan UU 2 tahun 2020 di mana defisit APBN tahun 2023 akan kembali di bawah 3%.

"Ini yang harus kita pertimbangkan sebagai bagian untuk mendesain APBN 2023 kembali menuju pada defisit di bawah 3% agar jumlah kebutuhan untuk menerbitkan surat utang bisa diberikan secara bertahap namun tetap berhati-hati," pungkasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keperluan Hadapi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan naiknya anggaran pendidikan tahun 2022 sebesar Rp 542,8 triliun, dikarenakan keperluan negara dalam menghadapi covid-19 juga membengkak yang berimbas terhadap anggaran pendidikan.

“Saya ingin menyampaikan kepada anda semua kunci sebuah bangsa terletak pada kualitas sumber daya manusianya dan Indonesia konstitusi kita, yaitu undang-undang dasar menyampaikan bahwa kita harus mengalokasikan 20 persen dari anggaran belanja kita untuk pendidikan dan itu sudah dilakukan sejak tahun 2007,” kata Sri mulyani dalam webinar pembukaan beasiswa LPDP 2022, Jumat (25/2/2022).

Menkeu menjelaskan, pada tahun 2007 Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi. 

Lantaran, hasil dari krisis tahun 1997-1998 menyebabkan krisis perbankan, ekonomi, politik, maka di dalam transformasi Indonesia, konstitusi diubah salah satunya mengamanatkan Indonesia harus mengalokasikan 20 persen dari anggarannya untuk pendidikan.

 

3 dari 4 halaman

Alokasikan Anggaran 20 Persen

Sejak saat itulah Pemerintah  kemudian mengalokasikan anggaran bagi pendidikan sebesar 20 persen, dan untuk tahun 2022 ini 20 persen dari anggaran itu sebesar Rp 542,8 triliun.

“Anda bisa bayangkan kalau anggaran kita membengkak naik, katakanlah untuk keperluan covid-19 untuk keperluan membantu masyarakat, otomatis anggaran juga akan naik karena dia harus 20 persen dari total anggaran,” ujarnya.

Inilah yang kemudian menimbulkan pemikiran bagaimana anggaran pendidikan yang minimal 20 persen dari anggaran total bisa dikelola secara baik. Maka, Pemerintah memutuskan sejak tahun 2010 atas inisiatifnya, untuk membentuk dana Abadi pendidikan.

“Karena kita tidak ingin bahwa anggaran 20 persen dari dan yang diamanatkan oleh konstitusi itu bisa dan harus bisa dimanfaatkan antargenerasi dikelola dengan baik. Saat ini anggaran dana pendidikan yang kita sudah kelola dari tahun 2010 adalah sebesar Rp 81,1 Triliun,” kata Menkeu.

 

4 dari 4 halaman

Perpres Dana Abadi Bidang Pendidikan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Aturan ini akan melengkapi landasan pelaksanaan dan penyaluran dana abadi pendidikan.

Diketahui, ada empat sektor yang jadi sasaran dana abadi pendidikan ini. Diantaranya Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.

“Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan,” tulis salinan Perpres 111/2021, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Sementara, Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.

Lalu, Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. Dan Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih..

“Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan,” imbuh aturan itu.

Diketahui, Dana Abadi Pendidikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pendapatan Investasi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pendapatan investasi yang dimaksud merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Sementara sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, hingga sumber lainnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.