Sukses

Ivan Gunawan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Ivan Gunawan sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Liputan6.com, Jakarta - Publik figur Ivan Gunawan Putra mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (14/4/2022). 

Ivan Gunawan yang didampingi penasihat hukumnya akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong robot tranding DNA Pro.

Pantauan di lapangan, Ivan Gunawan tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB. Dia menumpang mobil berwarna hitam.

Terlihat, Ivan Gunawan mengenakan jas dan celana warna hitam. Dia berjalan menuju lobi Gedung Awaloedin Djamin. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan kasus penipuan robot trading DNA Pro.

"Siap dong," kata Ivan Gunawan sambil berjalan.

Ivan mengaku akan menceritakan kronologi secara detail begitu pemeriksaan rampung. "Saya lewat dahulu ya nanti saya ceritakan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Sejumlah nama muncul dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi, mulai dari Ivan Gunawan hingga Rizky Billar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.

"Ivan hari Kamis," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Selain Ivan Gunawan, juga ada nama lain seperti Rizky Billar dan DJ Una yang akan diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di hari yang berdekatan.

"Rizky tanggal 20 April, DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tetapkan 12 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua lagi tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Mereka diduga memiliki omzet hingga mencapai Rp 330 miliar hasil dari downline.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whinsu Hermawan menyampaikan, tersangka adalah Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Octopus. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 8-9 April 2022.

"Mempunyai omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi pada Sabtu 9 April 2022 lalu.

Menurut Whisnu, pengejaran itu berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Petugas pun akhirnya mendapati keduanya berada di hotel bintang lima daerah Senayan, Jakarta Selatan, dan langsung ditangkap.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," kata Whisnu.

Polisi sendiri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Whisnu merinci, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara tersebut ada AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.

3 dari 4 halaman

Modus Kejahatan DNA Pro

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri, menurut Whisnu, menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," papar Whisnu.

4 dari 4 halaman

Apa Itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi sendiri merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema Ponzi biasanya diilakukan dengan membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

Dikutip dari berbagai sumber, skema Ponzi awalnya ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.

Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut.

Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal. Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400 persen.

Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar. Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, tetapi hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.