Sukses

Kasus Penimbunan Solar, Polisi Tetapkan 117 Tersangka

Dari 81 kasus tersebut, terdapat 117 tersangka yang sudah ditetapkan statusnya oleh Polri. Listyo menambahkan, kasus-kasus penimbunan solar masih dalam proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis solar. Sejauh ini, ada 81 kasus penimbunan solar yang sedang dalam penanganan Polri.

Dari 81 kasus tersebut, terdapat 117 tersangka yang sudah ditetapkan statusnya oleh Polri. Listyo menambahkan, kasus-kasus penimbunan solar masih dalam proses hukum.

"Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakkan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus saat ini sedang berproses," kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Kamis (14/3/2022).

Listyo mengatakan penegakkan hukum terhadap penimbun solar berdampak positif pada alur pendistribusian.

"Alhamdulilah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," ujar dia.

Sebelumnya, Listyo menyampaikan isu kelangkaan BBM yang terjadi beberapa waktu yang lalu langsung ditindaklanjuti. Kepolisian melaksanakan rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kebijakan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketersediaan Solar

Saat itu, faktanya ketersediaan BBM jenis solar cukup besar, bahkan mampu mencukupi untuk beberapa waktu ke depan.

Dalam hal ini, Polri kemudian melakukan pengawasan. Tak hanya itu, beberapa pihak yang melakukan penyimpangan turut ditindak.

"Karena memang ada disparitas harga yang cukup tinggi. kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga mereka berusaha untuk mengambil kebutuhan minyak dari SPBU. Demikian juga SPBU subsidi yang tentunya ini menjadi beban pemerintah," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.