Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif PPU dan Bendum DPC Demokrat

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Selain keduanya, tim penyidik juga memperpanjang penahanan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan AGM dkk dapat optimal dilengkapi, maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai 14 Mei 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2022).

Ali menyebut, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tersangka Lainnya

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

3 dari 4 halaman

Andi Arief Penuhi Panggilan KPK

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/4/2022).

Andi Arief bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Andi Arief terlihat sudah berada di lobi markas antirasuah tengah menunggu panggilan untuk naik ke ruang pemeriksaan saksi. Andi Arief terlihat menggunakan baju kotak-kotak lengan pendek dengan masker putih.

Andi sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Andi berdalih tak menerima surat panggilan penyidik KPK.

Untuk pemanggilan kedua ini, Andi sempat mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksan dari KPK. Dia berjanji akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati (nonaktif) PPU (Abdul Gafur Mas'ud) saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi dalam akun Twitter @Andiarief_, Selasa, 5 April 2022.

Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama. Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat.

"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," kata Andi.

 

4 dari 4 halaman

Musda Demokrat di Kaltim

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/4/2022).

Dia mengaku dimintai keterangan seputar musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Andi Arief diperiksa selama sekitar tiga jam di Gedung KPK, Jakarta.

"Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Dia juga mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Andi menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah saja. Menurut Andi Arief, musda bukan tugasnya sebagai ketua bapilu Demokrat.

"Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja" katanya.

Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.